Jakarta, INDONEWS.ID – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Ferry Septha Indrianto, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewa, melalui seorang perantara. Pengakuan tersebut disampaikan Ferry saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (6/7).
Ferry, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Indria Putra Persada, mengatakan uang tersebut diserahkan melalui pengusaha Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewa.
"Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewa," ujar Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Dalam kesaksiannya, Ferry menjelaskan penyerahan uang bermula dari informasi yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.
Menurut Ferry, Dheky memberi tahu bahwa akan ada seseorang yang menemuinya atas nama Sudewa dan meminta sejumlah uang.
"Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewa. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya," tuturnya.
Ferry mengungkapkan PT Indria Putra Persada merupakan pemenang tender proyek JGSS 1 dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar. Dana sebesar Rp125 juta yang kemudian diserahkan kepada perantara itu disebut berasal dari keuntungan pelaksanaan proyek.
Ia mengaku saat itu menganggap pemberian uang berkaitan dengan dukungan Sudewa yang masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Solo.
"Saya pikir Pak Sudewa sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan," katanya.
Meski demikian, Ferry menegaskan tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar diterima Sudewa karena dirinya tidak mengenal mantan anggota DPR itu secara langsung.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Sudewa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total sekitar Rp3,8 miliar.
Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sudewa dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi.
Usai pembacaan putusan sela pada 28 Juni 2026, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan pendukung terdakwa sehingga proses pengamanan dan evakuasi oleh aparat kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam.
