Bisnis

RUU PFII Berpotensi Hambat Investasi Hijau ke Indonesia

Oleh : very - Jum'at, 10/07/2026 16:32 WIB


Energi Hijau. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai berpotensi menghambat investasi hijau di Indonesia.

Beleid ini secara khusus mengarahkan Indonesia untuk mengutamakan fleksibilitas dan kerahasiaan demi menarik investasi, sementara kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang menjadi bagian penting dalam pendanaan hijau seolah diabaikan.

Sejak awal didirikan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara akan menyuntikkan modal awal untuk PFII, meski tidak menutup kemungkinan adanya sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara rinci posisi hukum dan kewenangan Danantara setelah modal tersebut disetor. Pasal 5 dan 13 rancangan beleid ini tidak menjelaskan apakah Danantara akan menjadi pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau bahkan investor.

Sebagai pintu masuk investasi global, RUU PFII di satu sisi juga menawarkan berbagai kemudahan berupa fleksibilitas transaksi, penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, hingga berbagai insentif perpajakan.

Namun di sisi lain, belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit menjamin standar tata kelola, transparansi, maupun mekanisme pengelolaan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dan entitas yang akan beroperasi di dalam ekosistem PFII.

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa kondisi ini berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang kompetitif dalam memperebutkan investasi hijau global.

Investor yang berfokus pada pembiayaan transisi energi umumnya mencari yurisdiksi dengan tata kelola yang kuat, kepastian regulasi, serta pemisahan fungsi yang jelas antara regulator, operator, dan investor.

“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG yang ketat,” kata Bhima dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, kawasan finansial khusus yang memberlakukan rezim pajak dan regulasi berbeda bukanlah barang baru di dunia. Dalam diskursus mengenai PFII, pemerintah dan media nasional sering kali menyamakannya dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) yang memiliki sistem hukum berbasis common law, serta sistem peradilan dan kerangka regulasi keuangan terpisah dari hukum domestik Uni Emirat Arab.

“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub bagi dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore. Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan punya kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan,” tutur Bhima.

Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri, mengkhawatirkan bahwa PFII hanya akan menjadi instrumen pembiayaan baru bagi proyek-proyek prioritas pemerintah yang masih didominasi energi kotor, di tengah pendanaan global yang makin ketat pada pendanaan proyek fosil.

“Maka dari itu, PFII diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan. Bukan sebaliknya, jauh dari pembiayaan berkelanjutan,” ujar Novita.

Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono, menegaskan bahwa RUU PFII semestinya menjadi instrumen untuk mempercepat transisi energi, bukan sekadar membuka ruang investasi tanpa arah.

Untuk itu, diperlukan koridor regulasi yang tegas untuk memprioritaskan investasi yang mendorong pertumbuhan hijau.

“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” kata Agung. *

Artikel Lainnya