Opini

Menghindari "Jeruk Makan Jeruk": Mengapa Kasus Jampidsus Harus Diserahkan ke KPK?

Oleh : very - Sabtu, 11/07/2026 14:45 WIB


Gedung KPK. (Foto: Ist)

Oleh: Gian Kasogi, S.IP., M.Sos.,*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah gempa tektonik dalam lanskap penegakan hukum kita. Di balik tirai pengunduran diri yang diklaim demi menjaga marwah institusi tersebut, tersimpan skandal yang teramat besar: dugaan keterlibatan dalam tiga kasus megakorupsi, penyitaan aset ratusan miliyar rupiah, hingga drama pengerahan personel TNI bersenjata laras panjang di rumah dinasnya.

Namun, publik tidak boleh terkecoh oleh dramaturgi pengunduran diri ini. Ada satu fakta krusial yang masygul dan tidak boleh terlewat dalam nalar kritis kita: Febrie Adriansyah baru sebatas mundur dari jabatannya, ia belum menyandang status sebagai tersangka.

Hingga saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri baru melakukan aksi gebrakan di hulu. Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan masif di sejumlah titik strategis, termasuk sebuah kafe di Jakarta Selatan serta money changer, petugas menemukan dan menyita sejumlah aset berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai total Rp543,2 miliyar dalam pecahan Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura, yang diduga kuat milik Jampidsus.

Kendati dalam klarifikasi resminya kemarin (10 Juli 2026), Jampidsus mengatakan bahwa betul itu rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, adalah milik dirinya pribadi, sebuah alibi janggal justru terlontar. Terkait tumpukan uang, emas batangan, dan dokumen-dokumen penting yang disita oleh kepolisian, ia dengan enteng berkata: "Silakan diperiksa orang-orang yang beraktivitas di rumah Jampidsus."

Pernyataan ini jelas melempar bola panas dan memantik pertanyaan menarik yang wajib dibuka ke publik: Apakah Jampidsus secara jujur melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam LHKPN? Berapa sebenarnya gaji seorang Jampidsus? Serta berapa total harga kekayaan pribadinya, baik aset bergerak maupun tidak bergerak? Angka-angka dan transparansi finansial ini harus dibuka selebar-lebarnya agar publik bisa menilai kewajaran profil kekayaan sang pejabat.

Terlepas dari alibi "orang rumah" tersebut, hal penting lain dalam skandal jahat ini adalah pengembangan kasus ke depan. Muncul pertanyaan fundamental: Apakah mungkin Jampidsus akan diperiksa oleh penyidik kepolisian? Apakah ia hanya akan dipanggil sebagai saksi, atau justru didepak sebagai orang yang bertanggung jawab langsung dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut?

Sepintas lalu kita bisa menjawab, proses ini terlihat akan teramat sulit. Mengapa? Karena hingga hari ini, Jampidsus baru dilaporkan oleh Kapuspen Kejaksaan Agung mengundurkan diri dari jabatan strukturalnya. Artinya, secara fungsional ia masih tetap menjadi Jaksa aktif di Kejaksaan Agung dan belum dirumahkan.

Oleh karena itu, apa yang seharusnya publik tuntut hari-hari ini bukan sekadar pengunduran diri dari jabatan, melainkan Jampidsus harus "dinonaktifkan sementara" secara total sebagai jaksa hingga kasus ini menjadi terang benderang. Dalam hukum, kita mengenal sebuah postulat fundamental: “kebenaran harus lebih terang dari cahaya” (veritas luce clarior).

Tujuan utama dari penonaktifan sementara Jampidsus dari kedudukannya di Kejaksaan Agung adalah agar ia tidak lagi memiliki kendali, pengaruh psikologis, maupun kewenangan dalam menggunakan sumber daya negara dan wewenangnya untuk mengintervensi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan menyidangkan kasus ini.

Memang harus diakui, secara psikologis akan sangat sulit bagi para jaksa untuk mendepak atau menendang keluar Jampidsus. Kita semua tahu ia memiliki rekam jejak yang bagus dan mentereng sebagai algojo negara dalam menangkap para koruptor serta mengungkap korupsi-korupsi kakap seperti kasus PT Asabri, PT Jiwasraya, BTS Kominfo, hingga tata niaga timah PT Timah Tbk. Namun, justru di sinilah letak ujian integritas yang sesungguhnya bagi lembaga Kejaksaan.

Jika pada akhirnya Polri berani menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka namun berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Kejaksaan Agung berdasarkan formalitas Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka skenario buruk "jeruk makan jeruk" otomatis terjadi. Bagaimana mungkin kita bisa memercayai obyektivitas para jaksa penuntut umum jika sosok yang duduk di kursi terdakwa adalah mantan bos besar mereka yang mengendalikan otoritas penuntutan korupsi selama bertahun-tahun? Beban strukturalnya terlalu berat dan dakwaan sangat rawan dilemahkan di ruang sidang.

Di titik buntu inilah, keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu-satunya katup penyelamat. Begitu Polri merampungkan hasil penggeledahan dan menetapkan status tersangka, Kapolri harus mengambil keputusan berani untuk segera melimpahkan seluruh penanganan perkara ini kepada KPK.

Melalui mandat Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki wewenang konstitusional untuk mengambil alih kasus korupsi yang sarat akan indikasi benturan kepentingan (conflict of interest) di lembaga penegak hukum lain. Menyerahkan kasus ini ke KPK adalah jalan kenegarawanan tunggal untuk memutus rantai konflik kepentingan, menyelamatkan marwah Kejaksaan Agung dari beban moral mengadili korps sendiri, sekaligus membuktikan bahwa Polri bekerja murni demi hukum tanpa agenda politik.

Di tengah pusaran ketegangan yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, hingga pengerahan personel militer TNI, peran Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemegang Kekuasaan Tertinggi atas pemerintahan menjadi penentu akhir. Presiden tidak boleh mendiamkan konflik laten ini atau berlindung di balik narasi "menghormati proses hukum".

Presiden harus turun tangan secara konkret dengan memberikan instruksi tegas bagi penonaktifan sementara sang Jaksa demi mematangkan proses penyelidikan. Langkah intervensi politik yang sehat dari Presiden sangat dibutuhkan untuk meredam potensi ego sektoral dan gesekan kelembagaan antarmatra penegak hukum di lapangan.

Tanpa adanya ketegasan dari kepala negara untuk mendesak pelimpahan perkara ini ke KPK, reformasi hukum di tanah air akan selamanya tersandera oleh kepemimpinan yang ragu dan kompromi politik elite di balik layar. Publik tidak butuh sandiwara; publik butuh kepastian bahwa tidak ada manusia yang kebal hukum di Republik ini.

 

*) Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan

 

 

Artikel Lainnya