Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menunggu perkembangan penyidikan setelah perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Budi, penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga KPK belum mengambil langkah lebih jauh. Meski demikian, KPK terus memantau perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik itu.
"Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung," katanya.
Ia meminta masyarakat bersabar sembari menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa," ujarnya.
Budi juga menilai baik Polri maupun Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Karena itu, ia berharap publik ikut mengawal proses penyidikannya.
"Kami melihat komitmen yang disampaikan Kapolri maupun Jaksa Agung untuk memproses perkara ini secara profesional dan terbuka sehingga masyarakat bisa ikut memantau setiap perkembangannya," kata Budi.
Pernyataan KPK tersebut muncul setelah Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara yang dilakukan Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada 12 Juli 2026, Mahfud menyatakan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam KUHAP.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, apabila memang diperlukan pengambilalihan perkara, mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai Pasal 10A Undang-Undang KPK, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penyidikan yang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan," katanya.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah bermula ketika Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.
Dua hari kemudian, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan miliknya. Sehari kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan telah menerima pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus.
Masih pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam pengembangan tiga perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah, sebelum akhirnya memutuskan melimpahkan penanganan kasus ke Kejaksaan Agung.
