Bisnis

Satgas Berhasil Selamatkan Komoditas Strategis, Said Didu Usul PT Timah sebagai Agregator Industri Timah

Oleh : very - Kamis, 16/07/2026 20:29 WIB


Tambang Timah. (Foto: ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyampaikan pandangannya terkait penertiban sektor pertambangan timah yang sangat strategis saat ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk Satgas khusus (seperti Satgas PKH dan Satgas Trisakti) yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah untuk menutup tambang tanpa izin (PETI).

Dalam keterangan tertulisnya, Said Didu menilai langkah penertiban yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya negara melawan praktik tambang ilegal dan penyelundupan timah.

Menurutnya, awal dari maraknya aktivitas tambang timah ilegal terjadi setelah perubahan status komoditas timah pada tahun 2001.

"Titik awal maraknya tambang ilegal Timah saat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Ibu Rini Suwandi tahun 2001 mengubah status komoditas Timah dari Komoditas Strategis menjadi Komoditas biasa yang setara dengan status tambang galian C yang siapapun bisa menambang. Padahal sejak jaman Belanda, status komoditas timah adalah komoditas strategis," kata Said Didu.

Ia mengatakan, persoalan penyelundupan timah telah berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, dia menyambut baik langkah Presiden Prabowo yang mengembalikan status timah sebagai komoditas strategis dengan membentuk Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tersebut.

"Atas dasar itu, Presiden Prabowo mengembalikan status komoditas timah menjadi komoditas strategis dan membentuk Tim PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk penertiban. Khusus penanganan Timah, Tim PKH membentuk 2 (dua) Satgas, yaitu Satgas PKH dan Satgas Tri Sakti," jelas Didu.

Didu mengatakan sejauh ini penertiban tersebut telah membuahkan hasil yang baik. "Hasil nyata satgas tersebut: (1) telah menyelamatkan Asset Negara sktr Rp 22 trilyun (potensi sktr Rp 60 triyun), (2) telah menyita 6 smelter ilegal milik swasta, (3) telah menyita sktr 170 ribu ha lahan tambang ilegal," bebernya.

Ia juga menilai penertiban tambang ilegal berdampak bagi harga timah di pasar internasional.

"Pengaruh penertiban tambang timah di Indonesia, harga timah dunia naik menjadi sktr Rp 1 milyar per ton (naik hampir 2 kali lipat)," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Said Didu mengusulkan sejumlah langkah yang dinilainya perlu dilakukan pemerintah.

"Langkah lanjut yang diperlukan: (1) satgas konsiten lakukan penertiban, (2) regulasi tambang timah di ESDM harus diperbaiki sesuai kebijakan Presiden, dan (3) menjadikan PT Timah sebagai Agregator industri timah (produksi dan perdagangan)," pungkasnya. *

Artikel Lainnya