Nasional

Uskup Agung Ende Tolak Proyek Geothermal di Flores, Tempuh Judicial Review ke MA

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 30/07/2026 18:58 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Keuskupan Agung Ende menyatakan menolak pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penolakan itu bersamaan dengan langkah hukum berupa pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap sejumlah keputusan pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan energi panas bumi di wilayah tersebut. 

Gugatan tersebut memperkarakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi; Keputusan Menteri ESDM terkait Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sokoria; dan Keputusan Menteri ESDM terkait Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Mataloko.

Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, mengatakan Flores memiliki karakteristik sosial dan ekologis yang berbeda sehingga tidak tepat dijadikan kawasan pengembangan geothermal dalam skala besar.

"Flores tidak cocok untuk geothermal, mengingat mayoritas penduduk adalah petani," kata Budi dalam media briefing bersama JPIC OFM yang digelar secara daring, Rabu (29/7).

Menurut Budi, berbagai pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan proyek geothermal berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat di sekitar lokasi proyek. Karena itu, kebijakan pengembangan energi dinilai harus mempertimbangkan kondisi ekologis, budaya, dan mata pencaharian masyarakat setempat.

Ia menegaskan sebagian besar masyarakat Flores menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan sumber daya alam. Oleh sebab itu, setiap proyek pembangunan yang berpotensi memengaruhi lahan pertanian maupun sumber-sumber air harus dikaji secara menyeluruh.

Keuskupan Agung Ende menilai pembangunan energi terbarukan tetap penting untuk mendukung kebutuhan listrik nasional. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip keadilan lingkungan, perlindungan masyarakat lokal, serta menjamin tidak mengorbankan ruang hidup warga.

Sebagai bentuk penolakan, Keuskupan Agung Ende memutuskan menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung terhadap sejumlah regulasi dan keputusan pemerintah yang menjadi dasar pengembangan proyek geothermal di Flores.

Langkah tersebut, menurut Keuskupan, merupakan upaya konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan selaras dengan perlindungan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Artikel Lainnya