Jakarta, INDONEWS.ID - Pernyataan Kejaksaan Agung bahwa terdapat "bagian yang tidak bisa diungkap ke publik" dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan, dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan.
”Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas. Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Hendardi mengungkapkan, sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan.
Contoh paling nyata adalah ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka, tetapi tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
Perlakuan yang berbeda tersebut, katanya, melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.
Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh.
Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara.
”Dalam pandangan saya, alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras. Melihat berbagai gejala yang muncul, tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan,” ucapnya.
Kekhawatiran tersebut, menurut Hendardi, bukan tanpa dasar. Tetapi lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. ”Apabila peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas,” tukasnya.
Kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena sejak awal perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa.
Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri. Dalam kondisi demikian, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipersoalkan, sebaik apa pun proses yang diklaim telah dilakukan.
Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi. Tanpa itu, setiap hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi.
Presiden Harus Segara Ambil Langkah Strategis
Atas dasar itu, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi perlu segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum.
”Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik,” tutur Hendardi.
Secara politik, langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum, sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan untuk melindungi segelintir pejabat dalam Pemerintahan Prabowo.
Hendagri menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut. Semakin lama perkara ini ditangani tanpa transparansi dan tanpa langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula biaya politik dan sumber daya institusional yang harus ditanggung oleh negara dan terkhusus Presiden.
”Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik,” pungkasnya. *