Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menuntut kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak-haknya. Namun, ia menyatakan tuntutan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperbolehkan.
Pigai mengatakan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan berbagai persoalan yang mereka hadapi, selama dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan konstitusi.
"Yang tidak boleh adalah menyatakan `Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.` Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8) malam.
Menurut Pigai, tuntutan agar masyarakat Papua memperoleh kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan apabila memiliki dasar hukum dan menempuh mekanisme yang sah.
"Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," ujarnya.
Pigai juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti. Menurutnya, setiap persoalan yang dialami masyarakat perlu didukung fakta, data, informasi, dan dokumentasi agar dapat diproses melalui mekanisme hukum.
Ia menilai pengaduan yang disertai bukti dapat menjadi dasar untuk menempuh proses hukum hingga menghasilkan putusan pengadilan yang mengikat.
"Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," kata Pigai.
Selain itu, Pigai menilai akses terhadap keadilan perlu diperkuat dengan menghadirkan institusi penegak hukum yang lebih dekat dengan masyarakat di wilayah konflik.
Ia menyebut telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.
Namun, Pigai menekankan keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan harus diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil serta advokat yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-haknya.
"Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?" ujarnya.
Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat bukan tindakan yang bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru mendorong semakin banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan muncul di Papua.
"Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah," pungkasnya.