Tana Toraja, INDONEWS.ID — Pembangunan Sekolah Rakyat di Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dengan nilai anggaran mencapai Rp241,3 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut hingga kini belum rampung, sementara pekerjaan pembangunan telah berjalan.
Pemberitaan sebelumnya Sorotan datang dari Anggota Komisi Konservasi TKPSDA WS Saddang, Toto Balalembang. Ia menilai AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi serta mengantisipasi dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan.
“Proyek sebesar ini mestinya tidak bisa berjalan tanpa adanya AMDAL, karena itu yang seharusnya menjadi acuan dalam mengerjakan proyek tersebut. Ini sangat berbahaya dampaknya bagi lingkungan,” tegas Toto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja, drg. Adriana Saleng, membenarkan bahwa dokumen AMDAL proyek tersebut masih dalam proses.
“AMDAL itu sedang sementara proses. Kami kemarin, minggu lalu, sudah proses konsultasi publik. AMDAL-nya tetap ada, tapi masih proses,” ujar Adriana saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Adriana, konsultasi publik telah dilakukan dengan melibatkan LSM, masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat. Tahapan berikutnya, kata dia, adalah pengujian oleh tim ahli, termasuk pemeriksaan sejumlah aspek lingkungan seperti air dan udara.
“Setelah itu nanti ada pengujian, mungkin minggu depan ada pengujian tim ahli,” katanya.
Adriana menjelaskan, pembangunan Sekolah Rakyat tersebut merupakan program Proyek Strategi Nasional (PSN) yang muncul pada akhir 2025. Pemerintah sebelumnya mempertimbangkan penggunaan dokumen UKL-UPL, namun menurutnya luas bangunan sekitar 14.000 meter persegi membuat proyek tersebut diarahkan untuk menggunakan AMDAL.
“Kalau UKL-UPL tidak memenuhi syarat karena luas bangunan itu sekitar 14.000,” jelasnya.
Ia mengatakan anggaran penyusunan dokumen lingkungan baru dapat dialokasikan pada 2026. Saat ini, proses penyusunan AMDAL telah berjalan melalui konsultan yang ditunjuk pemerintah.
“Ini sudah proses lelang, sudah proses pemenang tender, dan ini sudah ada yang melakukan pihak konsultan kesehatan lingkungan,” ungkap Adriana.
Dasar Hukum Kewajiban AMDAL
Kewajiban AMDAL memiliki dasar hukum dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
UU tersebut juga mengatur bahwa dokumen AMDAL menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 24.
Sementara itu, ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menempatkan persetujuan lingkungan sebagai bagian penting dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan usaha atau kegiatan serta mengatur pengawasan terhadap kewajiban lingkungan.
Dengan demikian, pengakuan Pemkab Tana Toraja bahwa dokumen AMDAL proyek Sekolah Rakyat masih dalam proses ketika pekerjaan pembangunan telah berjalan bahkan hampir rampung menjadi perhatian dari sisi kesesuaian tahapan persetujuan lingkungan dengan pelaksanaan kegiatan.