Jakarta, INDONEWS.ID - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) berkolaborasi dengan Muslimah Reformis dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mendiseminasikan laporan kajian mengenai pengurangan dampak buruk (harm reduction) penggunaan narkotika dalam perspektif teologis Islam dan Kristen.
Kajian teologis ini berangkat dari persoalan pendekatan punitif yang selama ini digunakan negara dalam menangani persoalan narkotika, sehingga mengakibatkan ribuan orang yang menggunakan narkotika berada di penjara, bahkan menimbulkan persoalan akses terhadap keadilan dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
Di sisi lain, pendekatan punitif juga perlahan mengikis pemahaman dan esensi dari pengurangan dampak buruk bagi orang yang menggunakan narkotika.
Melalui kajian ini, LBHM, Muslimah Reformis, dan PGI menggali bagaimana Islam dan Kristen memandang pendekatan harm reduction serta keterkaitan nilai-nilai dalam kedua ajaran tersebut dengan harm reduction dan HAM.
Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty membuka dialog dengan menekankan urgensi melihat persoalan narkotika dari sisi teologis.
“Kajian ini mempertemukan bahasa teologis dan kesehatan publik yang jarang duduk di satu meja. Sumber daya teologis sangat memadai untuk membicarakan ‘harm reduction’ karena belas kasih Allah lebih dulu daripada persoalan moral, sehingga penerimaan gereja bukan berarti mengabaikan pertobatan, tetapi sebagai upaya dialog ilmu pengetahuan untuk memahami kehidupan orang yang menggunakan narkotika,” ujarnya.
Ketua Muslimah Reformis, Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, mengamini hal serupa dan mendudukkan Islam dalam melihat harm reduction. Ia mengatakan bahwa Islam diturunkan untuk menjadi rahmat bagi alam semesta.
”Maka seharusnya melihat orang yang menggunakan narkotika sebagai bagian dari kita. Tugas kita sebagai sesama manusia adalah membantu pulih, kembali ke masyarakat, memberikan kemanfaatan, serta mengurangi dampak buruk di Indonesia dan masyarakat secara luas,” kata Siti.
Respon narkotika saat ini menimbulkan stigma, marginalisasi, dan eksklusi terhadap orang yang menggunakan narkotika. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi solusi yang perlu ditilik kembali.
Albert Wirya selaku Direktur LBHM mengelaborasi pentingnya membangun jembatan antara kebijakan narkotika dan teologi menjadi salah satu solusi atas kondisi saat ini.
“Upaya membangun dialog tidak bisa dilakukan sendiri karena banyak hal yang berkaitan dengan hukum dan HAM ditentukan oleh aspek-aspek di luar hukum dan HAM. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa mengawinkan ’harm reduction’ dan teologis dalam konteks Indonesia yang sangat spesifik. Dialog hari ini diharapkan bisa menjalar ke ruang-ruang lainnya untuk melanjutkan diskusi dan mengantarkan rahmat ke umatnya yang termarjinalkan,” ujarnya.
Perspektif Kristen
Sesi pagi dimulai dengan pemaparan hasil penelitian dari perspektif Kristen yang dipandu oleh Lidya Banni dari Biro Litbang PGI. Paparan disampaikan oleh Dr. Alfian Rico dari Kepala Biro Litbang PGI.
Dalam paparannya, kajian ini menemukan bahwa harm reduction adalah persoalan teologis yang serius dan sebagai praktik teologis-etis yang berakar pada belas kasih Allah dan berorientasi pada pemeliharaan kehidupan.
Penggunaan narkotika adalah bagian dari realitas sosial. Implikasinya, gereja tidak dapat mereduksi orang yang menggunakan narkotika sebagai “pelanggar” sebab mereka tetap manusia yang bermartabat yang dikasihi Allah.
Gereja dipanggil bukan untuk menghakimi melainkan menghadirkan keadilan yang memulihkan, pendampingan yang membebaskan. Teologis Kristen mengajarkan pendekatan pencegahan dan belas kasih. Belas kasih sebagai kasih Allah yang memelihara, melindungi, dan memulihkan kehidupan serta sebagai karakter gereja.
Untuk mengelaborasi dan memperkaya diskusi, turut hadir para penanggap dari sisi HAM, pengalaman right holders, serta pemangku kepentingan.
Ardhany Suryadarma dari Rumah Cemara menyoroti pentingnya kajian teologis ini. “Kajian ini menjadi titik awal yang penting dan nilai-nilai teologis yang sejalan dengan harm reduction harus diterjemahkan dalam praktiknya. Bukan sekadar menyelamatkan atau menjadi sasaran pertobatan, namun mendengar pengalaman dan menempatkan orang yang menggunakan narkotika sebagai subjek,” ucapnya.
Salah satu momentum yang strategis untuk mengintegrasikan perspektif teologis adalah revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), sebagaimana yang disampaikan oleh Girlie Lipsky Ginting, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
“Pemerintah telah menangkap sinyal bahwa tidak tepat mengirimkan orang yang menggunakan narkotika ke penjara. Namun, dalam prosesnya, pemerintah juga belum sepenuhnya memahami proses rehabilitasi yang tidak konstan. Rehabilitasi tidak harus menjadi jawaban, tapi segala intervensi harus berdasarkan assessment dan kebutuhan orang yang menggunakan narkotika,” tuturnya.
Sementara Mangarerak Baringbing, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Umat dan Pengembangan Budaya (PUPB) dari Kementerian Agama RI, menawarkan kolaborasi dan siap memfasilitasi dengan program dan sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian Agama kaitannya dengan harm reduction.
Catatan penting dari para penanggap terhadap laporan kajian teologis Kristen adalah gereja perlu hati-hati agar tidak memaknai harm reduction sebagai kontrol sosial. Kajian ini juga perlu menyoroti latar belakang seseorang menggunakan narkotika, siapa yang dimanfaatkan, diuntungkan, memiliki akses terhadap rehabilitasi sehingga menemukan solusi berdasar akar masalahnya.
Perspektif Islam
Pada sesi siang, diskusi dilanjutkan dengan pemaparan hasil kajian dari perspektif Islam yang dipandu oleh Jung Nurshabah Natsir dari Muslimah Reformis.
Mila Muzakkar dari Generasi Literat sebagai perwakilan tim penulis bertindak memaparkan hasil kajian. “Kajian ini menemukan bahwa perspektif teologis sangat penting dan dibutuhkan karena agama berpengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Dalam teologis Islam, rahmat menjadi landasan dalam melihat orang yang menggunakan narkotika. Jembatan Islam dan harm reduction tercermin dalam 5 (lima) nilai, yaitu perlindungan jiwa, akal, agama, harta, dan keturunan.
Praktik harm reduction dan teologis Islam ditemukan di beberapa negara Islam. Di Malaysia, mengintegrasikan pendekatan medis dan spiritual. Iran menerapkan terapi metadon di penjara dan pusat rehabilitasi serta penyediaan layanan integrasi. Adapun praktik di Indonesia dapat ditemukan di Tasawuf Underground dan Abah Anom di Pesantren Suryalaya.
Sebagaimana dalam model diskusi di sesi pagi, paparan dari Muslimah Reformis ditanggapi oleh 3 (tiga) penanggap dari sisi hukum, HAM, dan keagamaan.
Ahmad Zulfi Aufar, Analis Kebijakan dari Bimas Kementerian Agama RI, menekankan relevansi ajaran Islam dengan harm reduction. “Ada tahapan penetapan hukum dalam sejarah hukum Islam. Pertama peringatan, kedua peringatan keras, dan ketiga pelarangan. Rasulullah mencontohkan tidak langsung memprovokasi dan melakukan hal-hal buruk,” ujarnya.
Dani Damanik, dari Yayasan Karisma mengingatkan pentingnya menempatkan orang yang menggunakan narkotika sebagai subjek dan mendengar perspektifnya.
“Seberapa banyak dalam diskusi-diskusi yang kita lakukan memposisikan pengguna narkotika dalam posisi strategis bukan sekedar objek. Perspektifnya perlu juga dibalik menjadi bagaimana pengguna NAPZA melihat tokoh agama,” katanya.
Ma’ruf Bajammal, pengacara publik di LBHM mengajak peserta diskusi merefleksikan maqasid al syari’ah dengan kebijakan narkotika saat ini.
“Jika harm reduction bagian dari upaya menjaga kehidupan dan mengurangi mudharat, bagaimana konsekuensinya terhadap kehidupan negara. Apakah kebijakan yang dipilih justru menghadirkan mudharat lain yang lebih besar? Maqasid al syari’ah bisa menjadi dasar uji proporsionalitas penggunaan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan narkotika saat ini. Teologi rahmah harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang rahmah, hukum yang rahmah, dan penegakan hukum yang rahmah,” ungkapnya.
Diseminasi laporan ini memperlihatkan pentingnya untuk menempatkan persoalan narkotika tidak semata-mata melalui pendekatan penghukuman. Ketika hari ini jumlah orang yang menggunakan narkotika yang berada di balik jeruji besi atau berhadapan dengan hukum terus bertambah, pendekatan penghukuman yang selama ini diyakini patut untuk diuji dan diganti dengan pendekatan lain yang terbukti efektif dan humanis.
Perspektif teologis menjadi salah satu pijakan untuk mengembangkan respon yang lebih manusiawi terhadap orang yang menggunakan narkotika dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia.
Dari kegiatan diseminasi yang berlangsung, lahir sejumlah rekomendasi strategis sebagai berikut:
1. DPR dan Kementerian Hukum sebagai koordinator dalam Panitia Antar-Kementerian (PAK) menguatkan pendekatan kesehatan dan mengintegrasikan pendekatan teologis yang memiliki nilai universal berupa kasih sayang dan rahmah dalam revisi UU Narkotika.
2. Kementerian Agama melalui lembaga dan tokoh agama mendorong terciptanya lingkungan yang inklusif bagi orang yang menggunakan narkotika, di antaranya melalui membaca persoalan narkotika sebagai isu kehidupan, berfokus pada martabat dan keselamatan bukan sebatas moralitas, hukum, dan kepanikan moral, sehingga bisa mengubah narasi sosial dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan penyelamatan.
3. Kementerian Agama bersama Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan narasi teologis seputar narkotika, termasuk orang yang menggunakan narkotika dengan cara pandang yang humanis.
4. Kementerian Agama bersama Kementerian HAM memperkuat kapasitas dan peran tokoh agama mengenai harm reduction dan teologis yang mengedepankan penghormatan martabat manusia.
Kegiatan diseminasi dihadiri sebanyak 178 peserta yang hadir secara luring dan daring. Adapun para peserta berasal dari beragam kelompok, mulai dari masyarakat sipil, kelompok keagamaan, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. *