Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (3/9/2026). Febrie diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, setelah dijemput dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie tiba sekitar pukul 11.01 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Tangannya terlihat diborgol dan ia mendapat pengawalan ketat petugas. Setibanya di gedung utama Kejagung, Febrie langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan. Ia memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya.
Sebelumnya, tersangka lain dalam perkara tersebut, Nurman Herin (NH), telah tiba sekitar pukul 10.53 WIB. Nurman tampak membawa sebuah buku dan juga tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya membenarkan kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, berdasarkan surat panggilan yang diterimanya, Febrie disebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi," kata Febri di Kejagung.
Febri mengatakan Febrie akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia juga menyebut kliennya dibawa langsung dari Rutan KPK menuju Kejagung.
"Tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK," ujarnya.
Menurut Febri, proses hukum terhadap kliennya kini kembali memasuki tahap pokok perkara setelah proses praperadilan selesai.
"Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali. Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," katanya.
Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Bank
Kejagung pada hari yang sama juga memeriksa saksi dari pihak perbankan dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan pihak bank dilakukan untuk menelusuri alur transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Kamis.
Anang menyebut pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan barang bukti yang telah diperoleh penyidik. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara detail barang bukti yang akan dikonfirmasi kepada Febrie, termasuk mengenai ada atau tidaknya rekening Febrie yang telah disita.
"Saya tidak tahu persis. Yang jelas, dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Anang, ada sekitar tujuh orang yang dimintai keterangan. Dua di antaranya adalah Febrie dan Nurman Herin. Namun, Anang menyebut status pemeriksaan keduanya berbeda.
"Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," kata Anang.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan saksi-saksi sebelumnya serta mencocokkan dengan data dan barang bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan," jelasnya.
Anang mencontohkan dokumen yang diperoleh Tim 9 dari pihak lain akan dikonfirmasi kepada pihak yang diperiksa.
"Ya (barang bukti) misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Kejagung juga telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara TPPU tersebut. Namun, Anang memastikan WNA itu bukan diperiksa terkait dugaan transaksi kripto Febrie.
"Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," kata Anang.
Anang tidak mengungkap identitas WNA tersebut. Ia juga membantah bahwa pemeriksaan WNA berkaitan dengan dugaan transaksi kripto yang dilakukan Febrie.
"Tidak," ujarnya.
Febrie Dijerat dalam Sejumlah Perkara
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjeratnya sempat ditangani Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejagung.
Febrie awalnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain perkara TPPU, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie masih berjalan. Perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut mengakibatkan blackout.*