Jakarta, INDONEWS.ID - Koalisi MBG Watch mendesak Pemerintah menghentikan pola penanganan “kasus per kasus” terhadap keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah didesak untuk segera menetapkan status darurat resmi melalui salah satu dari dua pintu hukum yang sudah tersedia yaitu Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan berdasarkan Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Seperti diketahui, dalam tiga hari terakhir, sekitar 1.600 korban baru di empat daerah terduga karena MBG. Program yang membuat lebih dari 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan bukan lagi rangkaian insiden lokal, ini adalah kedaruratan keamanan pangan berskala nasional.
Agus Sarwono dari TI Indonesia mengatakan bahwa keracunan massal yang telah menjangkau hampir diseluruh wilayah bukanlah insiden semata.
“Persoalan ini adalah bukti kegagalan sistemik tata kelola Proyek MBG. Ketika nyawa penerima manfaat dipertaruhkan oleh kelalaian berulang, diamnya penegak hukum merupakan bentuk pembiaran. Kami menuntut, hentikan Proyek MBG dan audit independen berbasis risiko. Kami juga meminta seluruh masyarakat untuk menolak proyek ambisi politik yang mengorbankan keselamatan warga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Irma Hidayana dari MBG Watch menegaskan bahwa Pemerintah daerah harus berani menetapkan KLB keracunan MBG sesuai dengan amanat Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
“Penetapan KLB keracunan MBG bukan hanya bentuk perlindungan hukum dan kesehatan, tapi juga pertanggungjawaban moral terhadap warganya. Sudah saatnya para pejabat pemerintah menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk melindungi anak-anak dari keracunan MBG,” katanya.
Sementara itu, Peneliti CELIOS, Muhammad Saleh, mengatakan bahwa Polri harus segera menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.
Pasal 342 KUHP mengancam pidana penjara hingga 10 tahun, bahkan 15 tahun apabila mengakibatkan kematian; Pasal 344 mengancam pidana hingga 6 bulan atau denda kategori II. Sementara Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengancam pihak yang dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
“Dengan demikian, SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif, tetapi harus diperiksa dan diproses secara pidana,” ungkapnya.
Kepala BGN Terbukti Tidak Mampu
Sedangkan Isnawati Hidayah dari MBG Watch mengatakan bahwa Kepala BGN Sudaryono terbukti tidak mampu, dan BGN telah gagal menjalankan tugasnya untuk memastikan makanan yang bergizi sekaligus aman bagi anak-anak kita.
Dia mengatakan, respons BGN yang sporadis dan reaktif menjadi bukti ketidakseriusan mereka dalam menjalankan tanggung jawab.
Selain itu, kejadian keracunan yang terus berulang juga menempatkan pemerintah daerah dalam kondisi yang sulit, sementara orang tua/wali harus ikut menanggung beban ekonomi ketika anak-anak mereka menjadi korban. Sedangkan sang anak harus menanggung sakit, bahkan mungkin menghadapi dampak kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang pasca keracunan.
“Pemerintah sangat mengecewakan, karena terus menggelontorkan ratusan triliun untuk program yang sangat beresiko terhadap keselamatan anak-anak, yang seharusnya menjadi prioritas namun justru gagal dijamin,” ungkapnya.
Sebanyak 43.838 Korban Dugaan Keracunan di 36 Provinsi
Seperti diketahui, sejak 1 September 2026, setidaknya ada empat peristiwa keracunan massal terjadi hanya dalam rentang tiga hari. Sekitar 1.642 korban dalam 72 jam, di tiga provinsi. Bahkan kasus keracunan terus bermunculan dari berbagai daerah. Ini terjadi tepat pada pekan pertama sekolah masuk setelah libur Juli 2026 lalu, pola yang persis sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya selama 20 bulan ke belakang, dan bukti bahwa evaluasi yang dijanjikan pemerintah kembali gagal.
Sejak MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi, dengan penambahan kasus berikutnya mendorong akumulasi korban melampaui 43.000 orang.
Pada tahun 2025, BPOM pernah mengungkapkan bahwa alasan dari keracunan karena adanya kontaminasi bakteri termasuk Salmonella, E. coli, dan Bacillus cereus, dan Kementerian Kesehatan mengaitkan berbagai kejadian dengan kontaminasi akibat persoalan sanitasi dapur.
Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons BGN sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, men-suspend SPPG, dan langkah administratif yang belum menjawab persoalan sistemik karena kasus terus berulang.
Dengan anggaran Rp229 triliun pada 2026, target 33.000 dapur, dan hampir 60 juta penerima manfaat, kegagalan keamanan pangan dalam MBG tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden terpisah. Dalam skala sebesar ini, hal tersebut adalah akibat dari kelemahan pengawasan dan standar mutu yang berpotensi berubah menjadi krisis kesehatan publik berskala nasional.
Dua Pintu Hukum yang Tersedia Namun Tidak Dipakai
Koalisi MBG Watch mengatakan, sebenarnya sudah ada dua pintu yang disiapkan untuk mengatasi hal tersebut.
Pertama, KLB Keracunan Pangan. Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan (ditetapkan 20 Januari 2026, diundangkan 21 Januari 2026; 12 bab, 175 pasal) menata ulang kewaspadaan dan penetapan status KLB serta krisis kesehatan.
Permenkes No. 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan tidak dicabut dan tetap berlaku sebagai rujukan teknis. “Instrumennya lengkap, yang tidak ada adalah kemauan politik untuk memakainya. Di Sidoarjo, dengan 664 korban, pemerintah daerah hanya mengaktifkan Tim Krisis Kesehatan, bukan menetapkan KLB,” beber Agus.
Kedua, Kedaruratan Keamanan Pangan. PP No. 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden pada 5 Januari 2026 sebagai perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019, menegaskan peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor, mencakup secara eksplisit keracunan pangan massal dan pangan tercemar, serta mempertegas pembagian kewenangan BPOM, Bapanas, dan kementerian teknis.
MBG memenuhi seluruh kriteria itu yaitu keracunan massal, berulang, lintas provinsi, pada satu rantai pasok yang dikendalikan negara.
Selama status darurat tidak ditetapkan, tidak ada kewajiban hukum untuk penghentian rantai pasok yang terbukti berbahaya, tidak ada mobilisasi sumber daya lintas sektor, tidak ada komando tunggal, dan tidak ada kewajiban publikasi data.
“Bupati Sidoarjo sendiri mengakui kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas pengawasan, tanpa hak menutup atau memberhentikan pelaksana. Kekosongan komando inilah yang membuat korban terus berjatuhan,” tambah Galau D Muhammad.
Tuntutan Koalisi MBG Watch
Menyikapi hal tersebut, Koalisi MBG Watch menuntut pemerintah untuk:
1. Menghentikan MBG dan seluruh ekspansi program. Kesehatan dan selamatan anak tidak boleh dikorbankan demi mempertahankan program unggulan pemerintah.
2. Membubarkan seluruh SPPG. Hentikan model dapur massal yang gagal menjamin keamanan pangan dan telah menempatkan anak dalam risiko.
3. Bubarkan BGN. Kembalikan urusan gizi kepada lembaga kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pemerintah daerah yang memiliki mandat, kompetensi, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
4. Tetapkan KLB keracunan pangan nasional dalam 7×24 jam, atau aktifkan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor dengan satu komando penanganan.
5. Buka seluruh data kepada publik: jumlah kejadian dan korban, identitas serta status izin SPPG, pemasok, hasil inspeksi, dan hasil uji laboratorium.
6. Hentikan praktik guru dan tenaga pendidik sebagai pencicip makanan. Keamanan pangan harus dijamin melalui sistem mutu dan pengujian, bukan lidah manusia.
7. Usut dan hukum pihak yang bertanggung jawab serta pulihkan korban. Negara wajib menanggung biaya perawatan, pemulihan, dan kompensasi keluarga korban.
8. Audit total anggaran dan tata kelola MBG, termasuk pengadaan, SPPG, mitra, pemasok, dan potensi konflik kepentingan.
9. Realokasikan anggaran MBG untuk memperkuat pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi, sanitasi, dan perlindungan sosial.
“Yang harus diselamatkan adalah hak anak atas pangan bergizi dan aman, bukan nama program, kelembagaan, ataupun kepentingan politik di belakangnya,” pungkas Agus. *