Nasional

Usman Hamid: Publik Menaruh Harapan Besar pada Kerja Pansus Papua Agar Tidak Berhenti Sebagai Retorika

Oleh : very - Rabu, 09/09/2026 19:39 WIB


Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. (Foto: Amnesty International Indonesia)
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. (Foto: Amnesty International Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Panitia Khusus (Pansus) Papua bentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berencana mengadakan kunjungan kerja ke Tanah Papua, di antaranya ke Kabupaten Maybrat dan Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat Daya, Kota Timika di Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada 13 September mendatang.

Kunjungan Pansus Papua, yang dibentuk DPD pada 22 Mei lalu tersebut, untuk mendorong penyelesaian konflik keamanan dan kemanusiaan serta penyelesaian persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua. 

Ketua Pansus Papua DPD RI, Yorrys Raweyai, pada 3 September lalu menyatakan bahwa Pansus turut menyoroti persoalan HAM yang lebih luas, termasuk dampak konflik bersenjata terhadap masyarakat sipil, persoalan pengungsian internal, konflik agraria, hak masyarakat adat atas tanah ulayat, serta dampak sosial dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di sejumlah wilayah Papua.

Menanggapi pembentukan Pansus Papua DPD RI dan rencana kunjungan kerja inisiatif politik tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan Pansus Papua diharapkan berani mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka perundingan damai atau dialog kemanusiaan untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua yang telah lama dikesampingkan oleh negara.

”Tanpa itu, maka apa yang akan dihasilkan oleh Pansus Papua akan berujung di atas kertas,” ujar Usman.

Usman mengatakan, situasi konflik Papua perlu keinginan politik yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan di Papua, agar berbagai pelanggaran HAM tidak terus terjadi.

Karena itu, katanya, Pansus Papua harus memiliki keberanian untuk melakukan terobosan politik untuk memastikan Pemerintah dan DPR RI menyelesaikan konflik Papua melalui dialog damai melibatkan semua pemangku kepentingan di Tanah Papua. 

Kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2009 menemukan bahwa sumber konflik di Papua di antaranya meliputi perbedaan interpretasi mengenai sejarah integrasi sebagai bagian dari negara Indonesia; dan kekerasan yang dilakukan oleh negara, pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung serta impunitas yang melindungi pelanggaran HAM serius di masa lalu. Selain itu, kegagalan pembangunan serta marjinalisasi dan diskriminasi terhadap penduduk asli Papua.

Temuan ini, kata Usman, harus menjadi landasan bagi Pansus untuk bekerja dalam mengurai benang kusut konflik berkepanjangan di Papua.

Karena itu, kunjungan pada 13 September nanti menjadi momentum yang tepat untuk memulai kerja Pansus DPD untuk menyelesaikan konflik di Papua. Pasalnya, sejak awal tahun 2026 masih marak terjadi berbagai pelanggaran HAM di Papua.

Beberapa di antaranya, kematian seorang ibu hamil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada 2 Juli lalu yang diduga ditembak oleh anggota TNI dan kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yang diduga dilakukan oleh tiga orang polisi pada 4 September lalu.

Publik, menurut Usman, menaruh harapan besar agar kerja Pansus ini tidak berhenti pada tataran retorika, melainkan mampu membuahkan hasil konkret.

”Pansus harus memanfaatkan secara maksimal kunjungan tersebut untuk mendengarkan keluhan masyarakat sipil dari segala lapisan, terutama mengenai pelanggaran HAM dan krisis kemanusiaan yang kerap kali melibatkan aparat keamanan dan pemerintah,” katanya. 

 

Suara Masyarakat Sipil sebagai Dasar Rekomendasi

Usman mengatakan, suara masyarakat sipil di Papua merupakan hal yang sangat mendasar untuk menyusun rekomendasi kuat bagi DPD guna mendesak DPR dan pemerintah mengakhiri krisis HAM dan kemanusiaan di sana.

”Kami perlu ingatkan bahwa persoalan di Papua sangat kompleks dan menuntut keberpihakan yang nyata kepada masyarakat sipil, yang kerap menjadi korban pelanggaran HAM. Bagi kami, akar dari rentetan kekerasan yang terus memakan korban jiwa warga sipil ini adalah pendekatan keamanan dan militeristik yang terus dipertahankan pemerintah. Oleh karena itu, Pansus harus secara tegas merekomendasikan pencabutan pendekatan represif tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, Pansus Papua wajib menghasilkan rekomendasi yang memaksa negara untuk mengakui adanya pelanggaran HAM serius yang terjadi selama ini, termasuk praktik pembunuhan di luar hukum.

Pemerintah harus didesak untuk mengevaluasi taktik lapangan aparat penegak hukum, baik TNI dan Polri, dalam penggunaan kekuatan dan senjata api.

Evaluasi ini, kata Usman, wajib merujuk secara ketat pada standar internasional, khususnya Kode Etik PBB untuk Petugas Penegak Hukum dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api.

Pansus juga, katanya, mengemban amanat untuk memastikan terwujudnya investigasi yang segera, menyeluruh, independen, dan imparsial atas setiap tuduhan kekerasan yang melibatkan aparat keamanan di Tanah Papua, termasuk akuntabilitas secara hukum kepada pelaku. 

Lebih penting lagi, krisis HAM dan kemanusiaan di Tanah Papua tidak akan tuntas tanpa pemulihan martabat bagi para korban. Karena itu, Pansus Papua DPD RI harus memastikan negara memberikan hak reparasi yang komprehensif dan efektif bagi para korban dan keluarganya. 

”Pansus juga harus mengingatkan pemerintah bahwa setiap program pembangunan di Tanah Papua wajib menempatkan kepentingan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. Pembangunan tidak akan bermakna sama sekali jika harus mengorbankan nyawa dan hak-hak dasar warga di Tanah Papua,” pungkas Usman. *

Artikel Lainnya