Nasional

Menko Polkam Pimpin Rapat Percepatan Penanganan Pascakonflik Sosial di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Oleh : very - Rabu, 09/09/2026 21:38 WIB


Rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (9/9).  (Foto: Humas Kemenko Polkam)
Rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (9/9). (Foto: Humas Kemenko Polkam)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah pusat terus memberikan perhatian terhadap penanganan pascakonflik sosial dua wilayah di Provinsi Papua Pegunungan.

Hal tersebut dibahas dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (9/9).

RTM menghasilkan sejumlah point untuk mempercepat pemulihan pascakonflik di kawasan terdampak. Terkait dengan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah daerah menindaklanjuti proses pemulihan pascakonflik sosial di dua kabupaten terdampak, Jayawijaya dan Lanny Jaya, secara cepat dan terintegrasi.

Kedua, membahas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikoordinasikan melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat nasional dengan dukungan dari BNPB serta kementerian/lembaga terkait.

Berikutnya penetapan satu data terpadu. Hal tersebut pemerintah daerah segera menetapkan satu data terpadu mengenai korban, pengungsi, tingkat kerusakan, dan kebutuhan prioritas sebagai basis penyusunan rencana aksi yang tepat sasaran.

Terakhir, fokus pemulihan komprehensif. Pemulihan difokuskan pada penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan sosial ekonomi, rekonsiliasi masyarakat, serta penguatan stabilitas keamanan guna mencegah konflik berulang dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Guna mendukung penanganan darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan bantuan logistik dan peralatan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya pada 6 Juni 2026, berupa paket sembako, selimut, matras/kasur lipat, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene lengkap dengan mesin 25 PK, hingga peralatan pendukung seperti chainsaw dan radio komunikasi.

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto mengikuti RTM yang mendiskusikan percepatan penanganan dampak konflik sosial-politik dan konflik antarsuku yang terjadi di dua kabupaten. Rapat koordinasi yang digelar dipimpin Menko PMK Pratikno dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.

Konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya yang memuncak pada Jumat, 15 Mei 2026, berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas yang berlanjut pada aksi penyerangan dan perselisihan mengenai penyelesaian denda adat. Rangkaian aksi penyerangan tersebut juga mengakibatkan robohnya Jembatan Gantung Kali Uwe yang menyengsarakan masyarakat sekitar.

Konflik sosial di kabupaten ini berdampak pada korbam meninggal dunia 59 orang, luka berat 5 orang, luka ringan 139 orang dan pengungsi 2.902 orang.

Sedangkan kerusakan infrastruktur dan hunian yang terbakar meliputi rumah 126 unit, honai 12 unit, kantor desa 2 unit, pastori 1 unit, fasilitas Pendidikan 5 unit. Kerusakan terjadi pada kios rusak berat 5 unit dan jembatan 1 unit.

Sebagai bentuk respons cepat, Gubernur Papua Pegunungan sebelumnya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial selama 30 hari sejak 12 Mei 2026. Mengingat penanganan pascakonflik memerlukan penyelesaian komprehensif, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menetapkan perpanjangan Status Tanggap Darurat hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.

"Ini harus diselesaikan segera sampai tuntas, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama. Tidak boleh masyarakat menunggu terlalu lama untuk penyelesaian konflik ini," tegas Menko Polkam Djamari Chaniago seperti dikutip dari siaran pers Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada keadaan tertentu, termasuk pemulihan pascakonflik sosial, kini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres No. 17 Tahun 2018. Melalui aturan ini, Kepala BNPB diberikan kemudahan akses dan kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana/konflik sosial tingkat nasional, khususnya pada daerah yang sedang dalam proses rekonsiliasi pascakonflik dan memiliki kapasitas fiskal rendah.

Dalam strategi penanganan lanjutan, BNPB memfokuskan pada tiga skema utama:

1.      Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Penyediaan pangan, sandang, air bersih, sanitasi, serta dukungan psikososial bagi pengungsi.

2.      Penanganan Pengungsi: Penyediaan Hunian Sementara (Huntara) atau Dana Tunggu Hunian (DTH) yang layak dan aman.

3.      Pembangunan Hunian Tetap (Huntap): Pembangunan Huntap secara relokasi maupun in-situ. Sesuai SK Kepala BNPB No. 296 Tahun 2023, bantuan stimulan perbaikan rumah rusak berat diwujudkan dalam bentuk rumah tipe 36 standar layak huni dan tahan bencana bernilai Rp70 juta (serta Rp30 juta untuk Rusak Sedang dan Rp15 juta untuk rusak ringan).

BNPB terus berkoordinasi dengan pemda serta instansi terkait untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak menjadi prioritas utama saat ini dan penanganan dampaknya berjalan optimal. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum dipastikan kebenarannya, dan bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemenko PMK, Mabes TNI, Mabes Polri, BNPB, Kemendagri, Kemenkeu, BIN, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemendikdasmen, Forkopimda Provinsi Papua Pegunungan, serta Forkopimda Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya.

 

Artikel Lainnya