Nasional

KNPB Serukan Aksi Peringatan Roma Agreement pada 30 September 2026, Berikut Pernyataan Lengkapnya!

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 27/09/2026 11:35 WIB


KNPB Serukan Aksi Peringatan Roma Agreement pada 30 September 2026, Berikut Pernyataan Lengkapnya!

Jakarta, INDONEWS.ID – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) akan memediasi aksi masyarakat Papua untuk memperingati apa yang mereka sebut sebagai Roma Agreement pada 30 September 2026.

Ketua Badan Pengurus Pusat KNPB Agus Kossay mengatakan imbauan aksi telah disampaikan kepada 32 KNPB wilayah serta dua KNPB konsulat di Indonesia dan Timor Leste. Menurut Agus, aksi tersebut dimaksudkan untuk menyuarakan persoalan politik dan kemanusiaan di Papua kepada publik internasional.

“Komite Nasional Papua Barat menghimbau kepada 32 KNPB Wilayah, 2 KNPB Konsulat Indonesia dan Timor Leste serta seluruh rakyat bangsa Papua bahwa KNPB akan kembali memediasi rakyat Papua untuk aksi memperingati Roma Agreement,” kata Agus dalam pernyataannya sebagaimana dikutip Suara Papua, 24 September 2026.

Agus juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk gereja, kelompok perjuangan sipil, pemuda, perempuan, buruh, nelayan serta masyarakat Papua dan non-Papua untuk terlibat dalam aksi tersebut.

KNPB menyatakan sejumlah tuntutan dalam aksi itu. Di antaranya meminta Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertanggung jawab atas persoalan yang menurut mereka dialami masyarakat Papua selama puluhan tahun.

KNPB juga meminta agar perjanjian yang mereka sebut Roma Agreement ditinjau kembali. Organisasi tersebut menilai perjanjian itu memberikan legitimasi kepada Indonesia tanpa memberikan ruang yang cukup bagi rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri.

Selain itu, KNPB mengecam operasi militer di Papua dan menyerukan penyelidikan serta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang mereka tuduh terlibat dalam pelanggaran HAM.

KNPB juga menyoroti sejumlah kasus penembakan warga sipil di Maybrat dan Yahukimo yang menurut mereka terjadi pada pertengahan 2026. Pernyataan tersebut merupakan tuduhan KNPB dan memerlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak-pihak yang dituding.

Dalam tuntutannya, KNPB meminta akses kemanusiaan yang lebih luas ke Papua, termasuk bagi Komisi Tinggi PBB, Palang Merah Internasional dan jurnalis asing.

KNPB juga mendesak pemerintah Indonesia membuka ruang dialog dengan perwakilan masyarakat Papua dengan melibatkan pihak internasional yang dianggap netral.

Tuntutan terakhir KNPB adalah hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.

Perjanjian yang Diperingati

Dalam dokumen resmi PBB, perjanjian yang berkaitan dengan status Papua Barat pada 1962 tercatat sebagai Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands Concerning West New Guinea, atau dikenal sebagai New York Agreement. Perjanjian tersebut ditandatangani di New York pada 15 Agustus 1962.

Perjanjian itu mengatur pengalihan administrasi wilayah dari Belanda kepada Indonesia melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), serta memuat ketentuan mengenai pelaksanaan penentuan nasib sendiri.

Dalam pernyataan KNPB yang dikutip Suara Papua, istilah yang digunakan adalah “Roma Agreement”. KNPB menyebut perjanjian tersebut sebagai salah satu persoalan yang menurut mereka perlu ditinjau kembali.

Aksi yang direncanakan pada 30 September 2026 tersebut menjadi bagian dari agenda KNPB untuk menyuarakan tuntutan politik, kemanusiaan dan hak penentuan nasib sendiri di Papua.

Berikut sejumlah poin pernyataan KNPB dalam memperingati Roma Agreement pada 30 September 2026.

  1. KNPB bersama rakyat Papua menuntut Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB untuk bertanggung jawab atas ketidakadilan yang dihadapi rakyat Papua selama 64 tahun akibat terikat perjanjian sepihak oleh para kelompok yang hanya bertujuan mengamankan kepentingan ekonomi dan kekuasaan politik di Papua.
  2. KNPB bersama rakyat Papua menuntut PBB, Amerika Serikat, Roma/Itali dan Belanda untuk segera meninjau kembali perjanjian Roma yang memberikan legitimasi secara sepihak kepada pemerintah Indonesia yang hadiri ini melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan di Papua, yang tidak pernah mempersiapkan bangsa Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.
  3. KNPB bersama rakyat Papua mengecam Operasi Militer Ilegal di Papua sejak 19 Desember 1961 hingga saat ini. Karena dilakukan di luar payung hukum nasional Indonesia atau tanpa dasar hukum yang jelas dalam hukum Indonesia, maupun hukum Humaniter Internasional sehingga para pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua harus diadili di mahkama internasional.
  4. KNPB bersama rakyat Papua mengutuk keras pelaku penembakan warga sipil di Maybrat dan Yahukimo yang baru terjadi di pertengahan 2026, yang dilakukan oleh Satgas Habema dan Damai Cartenz yang ditempatkan di daerah tersebu.
  5. KNPB bersama rakyat Papua menuntut dan mendesak pihak pemerhati mendesak agar intervensi kemanusiaan oleh Komisaris Tinggi PBB, berikan akses masuk Palang Merah Internasional ke Papua dan akses jurnalis asing ke Papua.
  6. Pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo Subionto sebagai kepala negara bertanggung jawab atas penembakan warga sipil akibat konflik bersenjata dan pelanggaran HAM yang terus terjadi di tanah Papua.
  7. KNPB bersama Rakyat Papua menuntut kepada Indonesia yang mengaku sebagai negara demokrasi untuk berani duduk di meja perundingan dengan orang Papua yang dimediasi oleh pihak internasional yang netral, demi menyelesaikan akar konflik politik berkepanjangan yang terjadi di Papua.
  8. KNPB bersama Rakyat Papua menuntut hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.



Artikel Lainnya