Nasional

Foto dan Rekam Demo KNPB di Wamena, Imigrasi Langsung Deportasi WNA Rusia

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 26/08/2026 07:52 WIB


AP (39) warga negara Rusia menjalani pemeriksaan atas pelanggaran keimigrasian terindikasi terlibat publikasi tanpa izin di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu (15/8/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
AP (39) warga negara Rusia menjalani pemeriksaan atas pelanggaran keimigrasian terindikasi terlibat publikasi tanpa izin di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu (15/8/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Aktivitas seorang warga negara Rusia di Papua Pegunungan berujung deportasi. Warga negara asing (WNA) berinisial AP (39) dideportasi Direktorat Jenderal Imigrasi setelah kedapatan mengambil foto dan video aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena pada 15 Agustus 2026.

AP berada di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, aktivitasnya mendokumentasikan demonstrasi untuk kepentingan konten media sosial dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan setiap WNA yang masuk ke Indonesia dengan visa wisata wajib mematuhi batasan aktivitas sesuai izin yang diberikan.

“Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dilansir AFU.id, Selasa (25/8/2026).

AP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026. Visa kunjungannya berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Namun, pemeriksaan keimigrasian menemukan bahwa perjalanan AP ke Papua bukan kali pertama. Berdasarkan catatan Imigrasi, AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua dalam periode 2024 hingga 2026. Frekuensi kunjungannya juga disebut meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Kepada petugas, AP mengaku tertarik dengan alam dan budaya Papua. Ia juga memiliki sejumlah kenalan lokal yang ditemuinya dalam perjalanan sebelumnya.

Dalam kunjungan terakhir, AP mengaku semula berencana mengunjungi sejumlah kawasan di Papua, termasuk Korowai dan Wamena. Perjalanannya kemudian menjadi perhatian setelah AP mengakui berada di Wamena untuk merekam aksi demonstrasi KNPB pada 15 Agustus.

Foto dan video aksi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten di sejumlah akun media sosial miliknya, termasuk Instagram dan YouTube.

Dokumentasi tersebut kemudian muncul dalam publikasi media sosial yang membawa narasi mengenai adanya perhatian internasional terhadap aksi demonstrasi di Wamena.

Imigrasi menilai aktivitas tersebut tidak sejalan dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang digunakan AP.

Hendarsam menegaskan Imigrasi tidak akan membiarkan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Indonesia, terutama apabila aktivitas yang dilakukan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” ujar Hendarsam.

Atas temuan tersebut, AP akhirnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas AP tidak hanya berkaitan dengan perjalanan wisata, tetapi juga dokumentasi aksi demonstrasi yang kemudian disebarluaskan melalui platform media sosial.

Imigrasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Artikel Lainnya