Daerah

Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat Bekuk Pengedar Ganja 5 Kg

Oleh : indonews - Kamis, 13/07/2017 00:14 WIB

Wakil Direktur Ditresnarkoba Yulimar TH didampingi Kabid Humas Polda Sumbar saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (12/7)
Padang, INDONEWS.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil membekuk WP pengedar ganja pada Senin (10/7). Pelaku ditangkap di Komplek Perumahan Cahaya Madani, Sungai Lareh, Kel. Lubuk Minturun, Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning. Paket tersebut berada dalam tas plastik warna biru dan sebuah handphone warna hitam dalam kantong celana tersangka. Akibatnya perbuatan WP yang secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan satu, WP harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. WP terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kami bertekad untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar," ujar Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Sumbar Yulimar TH kepada media di Mapolda Sumbar pada Rabu (12/7). Dari hasil pengungkapan beberapa kasus narkoba ditenggarai lebih banyak berasal dari Aceh, Medan dan Pekanbaru. (Bangve)
TAGS :

Artikel Terkait