Nasional

KPK Minta Kepolisian Tidak Gegabah Tangani Laporan Kasus Noval Baswedan

Oleh : hendro - Kamis, 31/08/2017 17:01 WIB

Ilustrasi gedung KPK (ist)

Jakarta,INDONEWS.ID- Menyikapi dinaikannya  kasus pelaporan Novel Baswedan oleh  Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman ,  Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif meminta pihak Kepolisian tidak gegabah dalam menangani laporan tersebut.

Menurut Laode, bila masih bisa ditangani demi menjaga marwah institusi penegak hukum, semua dapat diselesaikan melalui mekanisme yang seharusnya.

"Kalau bisa diselesaikan di antara pihak-pihak, KPK dan Mabes Polri mudah-mudahan bisa selesaikan ini," kata Laode di Jakarta, Kamis (31/8/2017)

Lebih lanjut Laode mengaku, dirinya belum mengetahui isi laporan Aris Budiman ke Polda Metro Jaya. Namun dirinya berharap agar konflik institusinya dapat diselesaikan di internal KPK.

"Saya belum lihat suratnya, jadi saya belum bisa berikan komentar tentang hal itu. Kami berharap sih kalau secara internal KPK bisa diselesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," ujar Laode.

Seperti diketahui, Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan surat laporan itu tertuang dalam no LP 39937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Bahkan belakangan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada kasus itu pun sudah keluar. (hdr)

Artikel Terkait