Daerah

Total Harta Wali Kota Cilegon yang Ditangkap KPK Cukup Fantastis

Oleh : very - Sabtu, 23/09/2017 13:59 WIB

Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi. (Foto: BantenNews.co.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Harta kekayaan Tubagus Imam Ariyadi, Wali Kota Cilegon periode 2016-2021 yang ditangkap KPK pada Jumat (22/9) malam cukup fantastis, yaitu mencapai Rp21,642 miliar.

Laman acch.kpk.go.id menyebutkan, Tubagus Imam Ariyadi terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 19 Mei 2016. Dia sebelumnya melaporkan pada 14 Juli 2015 saat menjabat Wali Kota Cilegon periode 2010-2015 yang diusung partai Golkar.

Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp18,555 miliar, yang terdiri atas tanah dan bangunan di Kota Cilegon senilai Rp453,11 juta, tanah di Cilegon senilai Rp12,56 miliar, tanah dan bangunan di Cilegon senilai Rp1,07 miliar, tanah di Kabupaten Serang senilai Rp1,026 miliar, tanah di Cilegon senilai Rp1,946 miliar serta tanah dan bangunan di kota Tangerang senilai Rp2 miliar.

Selanjutnya harta berupa alat transportasi dan mesin lainnya senilai total Rp1,55 miliar yang terdiri atas 1 motor Honda Supra, 1 motor Honda Beat, 1 mobil BMW, 1 mobil Toyota Alphard dan 1 motor merek Kawasaki Ninja.

Imam tercatat masih memiliki harta bergerak lain sejumlah Rp395 juta yang terdiri atas logam mulia dan benda bergerak lain ditambah surat berharga senilai Rp382,975 juta.

Sedangkan giro dan setara kas lain milik Imam yang berasal dari hasil sendiri maupun warisan totalnya berjumlah Rp754,34 juta.

Harta kekayaan Imam dalam laporan 19 Mei 2016 tersebut meningkat hampir 1,5 kali lipat dari total harta yang ia laporkan terakhir kali menjelang pemilihan daerah yaitu pada 14 Juli 2015 yang hanya berjumlah Rp9,317 miliar.

Tubagus Imam Ariyadi adalah anak dari Wali Kota Cilegon 2005-2010 Aat Syafaat yang juga melakukan korupsi proyek dermaga Kubangsari Cilegon yang ditangani KPK pada 2012 lalu. 

Aat merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11,5 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, menjatuhkan vonis kepada Aat 3,5 tahun penjara pada Maret 2013.

Seperti diketahui, KPK mengamankan Tubagus Imam Ariyadi bersama sembilan orang lainnya pada Jumat (22/9) malam karena diduga melakukan transaksi terkait proses perizinan kawasan industri di Banten. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

"Sampai tengah malam hari Jumat, 22 Sept 2017, KPK lakukan OTT di Kabupaten/Kota di Banten. Sejauh ini diamankan sekitar 10 orang, di antaranya kepala daerah, pejabat dinas dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip Antara.

KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT tersebut. "Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Uang itu diduga terkait dengan proses perizinan. "Diindikasikan ada transaksi terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu Kabupaten/Kota di Banten," ungkap Febri.

Saat ini pemeriksaan kepada 10 orang tersebut pun masih berjalan. "Sejumlah pihak yang diamankan sudah dibawa ke kantor KPK," ungkap Febri.

Febri mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih berjalan dan KPK akan mengumumkan status 10 orang tersebut dalam konferensi pers hari Sabtu ini. (Very)

 

Artikel Terkait