Nasional

Sidang Pra Peradilan, KPK Bawa 200 Bukti Terlibatnya Setya Novanto dalam Korupsi E-ktp

Oleh : luska - Senin, 25/09/2017 12:53 WIB

Hakim tunggal sidang Praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar saat memimpin rapat. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (25/9/2017). Sidang kali ini beragendakan pembuktian.

Dalam sidang pembuktian ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 200 barang bukti keterlibatan Ketua DPR RI ini dalam kasus korupsi E-KTP.

Selain membeberkan sejumlah bukti, KPK selaku pihak termohon juga akan menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan dilayangkan Ketua Umum Partai Golkar itu lantaran tak terima dengan status tersangka yang disematkan oleh Agus Rahardjo cs itu. (Lka)

TAGS : kpk bawa bukti 200

Artikel Terkait