Nasional

Komisi II DPR RI Gelar Raker Soal Perppu Ormas, Kemendagri dan Kemenkumham Absen

Oleh : luska - Rabu, 04/10/2017 17:11 WIB

Yandhi Susanto. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi II DPR RI gelar Rapat Kerja (Raker) yang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam raker tersebut hanya dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), padahal seharusnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) juga hadir dalam rekaer tingkat 1 ini.

Ketidak hadiran kedua kementerian itu sangat disayangkan oleh Wakil Komisi II DPR RI, Yandri Susanto, karena kedua Kementerian itulah yang sangat berkopenten dalam pembahasan ini. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk meyakinkan DPR dan rakyat Indonesia kalau Perppu itu sangat penting.

"Pertama yang ditunjuk itu kan Menkumham dan Mendagri, banyak sekali pasal-pasal yang disebutkan penting, itu menjadi salah satu ukuran kalau pemerintah menganggap Perppu ini penting. Kenapa hanya Menkominfo yang datang," ujar Yandri di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (4/10/2017).

"Kalau dimulai dengan ketidakseriusan, ketidakhadiran, saya kira ini tanda tanya, apakah di internal pemerintah ini dianggap penting gak sih ini. Ya kan? Atau mereka sudah satu suara gak sih tentang pokok-pokok yang ada di Perppu Ormas itu,"imbuh Yandri.

Oleh karena itu, lanjut Yandri, dirinya sangat menyayangkan ketidakhadiran Menkumham dan Mendagri yang memilih mangkir dari panggilan di tengah dinamika Perppu Ormas yang tensinya kian tinggi di masyarakat.

Ditambahkan Yandri, pembahasan nanti akan lebih tinggi tensinya, karena pihaknya akan menghadirkan baik yang pro atau kontra dalam Ruu Ormas tersebut. (Lka)

Artikel Terkait