Nasional

KPK Periksa Rita Widyasari Sebagai Tersangka Gratifikasi

Oleh : very - Jum'at, 06/10/2017 16:41 WIB

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWSi.ID - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Selain memeriksa Rita, KPK juga akan memeriksa satu tersangka penerimaan gratifikasi lainnya, yaitu komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Rabu lalu, Febri mengatakan, KPK akan memeriksa Rita Widyasari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima," kata Febri seperti dikutip Antara.

KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. 

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga sebagai penerima gratifikasi, sementara diduga sebagai pemberi yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Basaria menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima," kata Basaria.

Selain itu, kata dia, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

"Yaitu berupa uang sebesar 775.000 dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," ucap Basaria.

Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Very)

 

 

Artikel Terkait