INDONEWS.ID

  • Minggu, 05/11/2017 23:48 WIB
  • Wacanakan Tertibkan Ojek Online, Kemenhub Akan Revisi UU nomor 22/2009

  • Oleh :
    • hendro
Wacanakan Tertibkan Ojek Online, Kemenhub Akan Revisi UU nomor 22/2009
ilustrasi ojek online(istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-Dalam rangka penertiban, Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi, terkait UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu,  Kemenhub sedang melakukan kajian akademis terhadap penyelenggaraan angkutan ojek berbasing online.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 itu disebutkan kendaraan roda dua yang saat ini banyak menjadi ojek daring, diklasifikasikan sebagai kendaraan milik perorangan dan bukan termasuk transportasi umum. Sehingga belum ada regulasi atau peraturan mengenai pengoperasian ojek daring di Indonesia sebagai angkutan umum.

Baca juga : Hari Konsumen Nasional, Pakar Ilmu Konsumen IPB University Soroti Fenomena Pinjol dan Judi Online

"Dalam hal ini kami berharap bahwa dalam kajian ini bisa didapatkan solusi yang ideal terhadap penyelenggaraan angkutan ojek online," kata Syafrin kepada wartawan di Batavia Market Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (5/11/2017).

Untuk menetapkan ojek online sebagai angkutan umum, kata Syafrin , pihaknya sangat berhati-hati. Sebab perlu adanya beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan Kemenhub. Salah satunya dari aspek keselamatan.

Baca juga : PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman, Begini Caranya!

"Ini menjadi fokus utama dalam UU, bahwa aspek keselamatan itu menjadi salah satu faktor utama dalam penyelenggaraan angkutan umum," ucap Syafrin.

Perlu dipahami, kata dia, bahwa mengubah UU itu tidak mudah. "Prosesnya ada satu terkait dengan penyusunan naskah akademis. Oleh sebab itu, tentu proses (pengkajian dan revisi) ini cukup lama," kata dia.

Baca juga : Kementerian PANRB Uji Coba SKM Online di Enam Lokus Percontohan
Artikel Terkait
Hari Konsumen Nasional, Pakar Ilmu Konsumen IPB University Soroti Fenomena Pinjol dan Judi Online
PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman, Begini Caranya!
Kementerian PANRB Uji Coba SKM Online di Enam Lokus Percontohan
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas