INDONEWS.ID

  • Senin, 27/11/2017 16:07 WIB
  • Mantan Ketua KPK Ini Desak Novanto Dijerat dengan UU Pencucian Uang

  • Oleh :
    • very
Mantan Ketua KPK Ini Desak Novanto Dijerat dengan UU Pencucian Uang
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. 

"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus KTP-e ini. Artinya, lebih garang lagi bahwa KPK harus menerapkan Undang-Undang TPPU dalam kasus Novanto," kata Abraham di Jakarta, Senin (27/11/2017). 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Penggunaan UU TPPU tersebut, katanya, agar kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP bisa dikembalikan. 

"Yang kedua, kalau menggunakan Undang-Undang TPPU maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai penampung uang-uang dari hasil korupsi itu," kata Abraham. 

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Penggunaan undang-undang tersebut, lanjut Abraham, juga akan membuat KPK lebih mudah mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus e-KTP. 

"Presedennya sudah ada. Waktu kami pimpinan jilid tiga lalu itu selalu menggunakan Undang-Undang TPPU agar supaya kami bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang, intinya itu," kata Abraham. 

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Abraham juga mendesak KPK bergerak cepat sehingga bisa segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. 

"Memang ada masalah, masalah di KPK adalah keterbasan SDM penyidiknya. Tetapi saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat kerena KPK harus berpacu dengan waktu," katanya. 

Seperti diketahui, usai memenangkan gugatan praperadilan, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Penetapan tersebut dikeluarkan pada 10 November 2017. (very)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas