Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membuat peraturan gubernur baru terkait Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Dalam Pergub baru tersebut,jumlah TGUPP sepakat berjumlah 73 orang.
"Pergubnya sudah jadi tadi malam, terkait jumlah secara umum sih sudah sepakat (73 orang)," jelas Anies di Balai Kota, Rabu (29/11/2017).
Ditambahkan Anies, dirinya akan segera merilis ke masyarakat.
Sebagai informasi, sebelumnya pembentukan TGUPP dibawah kepemimpinan Anies ini telah menjadi sorotan, hal tersebut lantaran jumlah anggota yang melonjak drastis, sehingga anggaran yang akan digunakan juga terjadi lonjakan tajam yaitu 12 kali lipat.
Padahal pada jaman gubernur sebelumnya, anggaran tim ini hanya Rp 2,35 miliar, tapi sekarang naik menjadi Rp 26,38 miliar.
Perlu diketahui terkait jumlah personel TGUPP, ada peraturan Gubernur Nomor 411 tahun 2016 tentang TGUPP yang dalam pasal 7 poin C menyebut maksimum 15 orang.(Lka)