INDONEWS.ID

  • Kamis, 07/12/2017 12:45 WIB
  • Nasib Gugatan Praperadilan Setnov, Ditentukan Kamis Depan

  • Oleh :
    • hendro
Nasib Gugatan Praperadilan Setnov, Ditentukan Kamis Depan
Ssetya Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Walaupun Komisi Pemberantasan Koruspi telah merampungkan berkas pokok perkara Ketua DPR Setya Novanto, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketum partai Golkar tersebut.

Menurut Hakim tunggal praperadilan, Kusno menekankan, gugatan sidang bisa diputus pada pekan depan yaitu hari  Kamis (14/12/2017)depan. Setelah semua proses persidangan berjalan, mulai dari penyerahan barang bukti sampai pengajuan saksi dari pemohon dan termohon.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Karena dibatasi waktu inikan hari Kamis, hari Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis. Kamis sore biasanya saya itu putus (gugatan praperadilan). Inikan selambatnya 7 hari. Jadi biasanya 6 hari saya putus," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (7/12/2017).

Kusno memastikan, pihaknya akan mengeluarkan hasil putusan praperadilan kasus gugatan Setnov itu pada hari Kamis depan pukul 15.00. "Kamis kesmpulan pagi jam 09.00 WIB. Kalau memungknkan saya putus jam 15.00 WIB sore," kata Kusno. (hdr)

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas