INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/12/2017 15:14 WIB
  • Bareskrim Mabes Polri Berhasil Bongkar Jaringan Pembuat Uang dan Dokumen Palsu

  • Oleh :
    • hendro
Bareskrim Mabes Polri Berhasil Bongkar Jaringan Pembuat Uang dan Dokumen Palsu
Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri

Jakarta, INDONEWS.ID-   Bareskim Polri berhasil mengungkap sindikat pembuat uang dan dokumen palsu yang beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat.

Menurut Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, pengungkapan jaringan ini berawal dari penyelidikan tim Subdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri di wilayah Jabar setelah menangkap dua orang pengedar uang palsu. Kemudian pihaknya mengembangkan penyelidikan ditemukanlah pembuat uang palsu inisial BH.

Baca juga : Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan Desak Kapolri Copot Kabareskrim Komjen Agus

"Dari pengedar dan si pembuat ang palsu ditemukan bukti-bukti yang sudah jadi Uang sebanyak Rp 24 juta, kemudian yang belum dipotong-potong jumlahnya miliaran," kata Ari di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Dari hasil penggeledahan di rumah BH, kata Ari , pihaknya berhasil menemukan alat-alat pencetak dokumen palsu seperti BPKB, STNK, VISA, Faktur, Buku Nikah dan Dokumen Bank.

Baca juga : Sebabkan Ratusan Balita Meninggal, Bareskrim Minta Kepala BPOM Kooperatif Saat Diperiksa

Lebih jauh Ari menjelaskan,  modus operandi para pelaku yakni membeli mobil bodong alias tanpa surat-surat dari oknum debt collektor leasing seharga Rp 50 juta yang kemudian mobil tersebut digadaikan dengan dokumen palsu ke Penggadaian yang tersebar di Wilayah Jawa Barat.

"Motifnya mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," ujar Ari.

Baca juga : Bantah Sogok Kabareskrim Rp6 Miliar, Ismail Bolong: Saya Ditekan Brigjen Hendra Kurniawan

Barang bukti yang berhasil diamankan dari sindikat ini antara lain, 16 unit mobil dari berbagai merek, 20 BPKB palsu yang telah dicetak, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar KTP palsu dan tiga buku tabungan Bank palsu.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, tambah Ari, mereka terancam pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP Pasal 480 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55, 56 KUHP. (hdr)

Artikel Terkait
Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan Desak Kapolri Copot Kabareskrim Komjen Agus
Sebabkan Ratusan Balita Meninggal, Bareskrim Minta Kepala BPOM Kooperatif Saat Diperiksa
Bantah Sogok Kabareskrim Rp6 Miliar, Ismail Bolong: Saya Ditekan Brigjen Hendra Kurniawan
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas