INDONEWS.ID

  • Sabtu, 23/12/2017 07:49 WIB
  • Sebanyak 9.158 napi Salah Satunya Ahok Bakal Dapat Remisi Natal

  • Oleh :
    • luska
Sebanyak  9.158 napi Salah Satunya Ahok Bakal Dapat Remisi Natal
mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebanyak 9.158 napi termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerima remisi khusus Natal pada 25 Desember. Mereka mendapatkan pengurangan masa pemidanaan dengan jumlah yang berbeda. Selain itu, 5.895 napi yang menerima pemotongan masa pidana 1 bulan 15 hari, sedangkan 180 napi mendapat pemotongan masa pidana selama 2 bulan.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menyebut, Ahok termasuk dalam 2.338 napi yang terima remisi berupa pemotongan masa pidana selama 15 hari.

Baca juga : Lantaran Ada Agenda Bertemu Presiden, Wapres Mar`ruf Amin Tunda Pertemuan dengan Para Bakal Cawapres Besok

Menurut Ade, dengan adanya pemberian remisi terhadap 9.158 napi maka negara telah menghemat anggaran hingga Rp 3 miliar jika dihitung dari besaran jatah makan satu orang napi Rp 14.700.

"Negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar RP. 3,7 miliar dari perhitungan jatah makan per orang narapidana sebesar Rp. 14.700," kata Adek, di Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Baca juga : Makan Bersama Bakal Capres di Istana, Adhie Massardi: Jokowi Tampaknya Mulai Kewalahan

Remisi khusus di bulan Desember merupakan kebijakan pemasyarakatan yang diberikan kepada narapidana beragama Kristen. Pemberian dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Pemasyarakatan dan Permenkumham No 21/2016.

Syarat administratif dan substantif penerima remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selanjutnya, warga binaan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

Baca juga : Ahok: Paslon Ganjar-Mahfud Mampu Bereskan Korupsi di Indonesia

Dikatakan, sebanyak 15.748 napi Nasrani diusulkan menerima remisi khusus pada Natal 2017. 9.158 napi diusulkan menerima pengurangan masa pemidanaan dan 175 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus II yakni, langsung bebas.(Lka)

 

Artikel Terkait
Lantaran Ada Agenda Bertemu Presiden, Wapres Mar`ruf Amin Tunda Pertemuan dengan Para Bakal Cawapres Besok
Makan Bersama Bakal Capres di Istana, Adhie Massardi: Jokowi Tampaknya Mulai Kewalahan
Ahok: Paslon Ganjar-Mahfud Mampu Bereskan Korupsi di Indonesia
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas