INDONEWS.ID

  • Senin, 25/12/2017 21:11 WIB
  • Ahok Dapat Remisi Natal Sebanyak 15 Hari

  • Oleh :
    • very
Ahok Dapat Remisi Natal Sebanyak 15 Hari
mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat pemotongan hukuman atau remisi Natal sebanyak 15 hari. Ahok juga bisa mendapat remisi lain dan bebas bersyarat pada pertengahan tahun depan.

"Pak Ahok sudah mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dan SK-nya sudah ditandatangani Kanwil Kemenhukham DKI," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, seperti dikutip BBC Indonesia, Senin (25/12/2017).

Baca juga : Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani

Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi 15 hari masa tahanan karena dinilai memenuhi syarat mendapat remisi, yaitu "berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan".

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, bahwa Ahok mendapat kabar itu saat merayakan Natal bersama keluarganya di tempatnya ditahan, di Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok.

Baca juga : Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana

"Ada isterinya, anaknya, adik-adiknya. Ibunya tidak bisa datang," kata Wayan Sudirta.

Sebelumnya, beberapa kalangan menganggap Ahok tidak berhak mendapat remisi, karena ia ditahan di Mako Brimob, dan bukan di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca juga : Dies Natalis IPDN Ke-68, Rektor IPDN: Seluruh Kader Pemerintahan Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi Informasi

Kendati statusnya napi LP Cipinang, Ahok ditahan di Mako Brimbob berdasarkan pertimbangan keamanan.

"Ya kalau ada yang keberatan, ya bisa saja. Tapi haknya Pak Ahok untuk mendapatkan remisi, ada. Jadi dia mendapatkannya," kata Ade.

Remisi atau pemotongan masa kurungan penjara ditetapkan melalui Keputusan Presiden pada tahun 1999, terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.

Remisi khusus diberikan bagi napi yang sudah menjalani sedikitnya enam bulan penjara, di hari raya agama masing-masing. "Pak Ahok, sebagai umat Kristen, mendapatkannya pada hari Natal ini," kata I Wayan Sudirta.

Remisi umum diberikan pada 17 Agustus untuk semua narapidana, kecuali narapidana kasus korupsi dan terorisme, yang harus mendapat persetujuan dari instansi terkait.

Remisi umum ini syaratnya sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya. Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017 dan divonis dua tahun penjara.

 

Sebanyak 9.333 Dapat Remisi

Dalam siaran pers, Minggu (24/12), Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan bahwa remisi Hari Raya Natal diberikan kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya langsung bebas tepat pada hari Natal, Senin (25/12).

"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana, " kata Sri Puguh Budi Utami, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mereka yang mendapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan. "Pemberian remisi natal kepada 9.333 warga binaan ini selain sebagai reward kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan." kata Sri Puguh.

Menurutnya, pemberian remisi ini juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 Milyar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp. 14.000.

Dalam percakapan sebelumnya, I Wayan Sidarta mengatakan bahwa dalam hitung-hitungannya Ahok bisa menghirup udara bebas pertengahan tahun depan, atau setidaknya pada 17 Agustus 2018.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Jadi dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti. (Very)

Artikel Terkait
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Dies Natalis IPDN Ke-68, Rektor IPDN: Seluruh Kader Pemerintahan Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi Informasi
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas