Muhammadiyah Nilai Pemerintah Lamban Dalam Sikapi Kasus Ustad Somad di Hongkong
Reporter: hendro
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID- Muhammadiyah menyayangkan sikap lamban pemerintah dalamm menyikapi penolakan dan deportasi Ustaz Abdul Somad di Hong Kong.
Menurut Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, seharusnya negara wajib hadir melindungi warga negaranya diluar negeri karena hal itu sesuai dengan amanat konsititusi.
"Negara terutama Pemerintah wajib hadir menunaikan mandatnya melindungi WNI sesuai amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUDNRI tahun 1945," ujar Manager, Senin (25/12/2017) kemarin.
Manejer menilai, perlindungan WNI di luar negeri sejatinya merupakan prioritas utama bagi Pemerintah melalui Kemenlu RI. Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, Indonesia berhak mempertanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.
Bahkan, kata Manejer, dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, menyatakan Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri.
Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Ia menegaskan apa yang menimpa Ustaz Abdul Somad diblokir di Hong Kong sangat disayangkan.
Padahal Ustaz Abdul Somad ke Hong Kong memenuhi undangan pengajian di Hong Kong. Namun pemerintah Hong Kong menginterogasinya di bandara dan mendeportasinya. "Masyarakat Indonesia tentu menyayangkan dan memprotes kejadian tersebut," kata mantan Komisioner Komnas HAM ini. (hdr)