INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/01/2018 10:09 WIB
  • Blunder Hoaks Membangun, Anggota DPR Sarankan Ketua BSSN Lebih Banyak Membaca

  • Oleh :
    • very
Blunder Hoaks Membangun, Anggota DPR Sarankan Ketua BSSN Lebih Banyak Membaca
Wakil ketua Komisi I TB Hasanuddin (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi usai dilantik langsung memantik polemik. Setidaknya ada dua pernyataan kontroversial Djoko.

Pertama, terkait hoaks yang membangun. Kedua, permintaan agar BSSN bisa menindak pelaku penyebar hoaks.

Baca juga : BSSN Usulkan dr Roebiono Kertopati sebagai Pahlawan Nasional

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR dari PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan harapan agar BSSN memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoax merupakan hal yang keliru dan tidak sesuai dengan UU yang ada. Selain itu, Djoko Setiadi juga dianggap tak memahami pengertian hoaks yang sesungguhnya.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa BSSN bukan lembaga hukum. Jika BSSN dalam menjalankan tugasnya menemukan bukti atau fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, maka hal itu langsung dikordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan.

Baca juga : Bamsoet Kembali Wacanakan Penundaan Pemilu, PDIP: Itu Mengkhianati Kontrak Politik dengan Rakyat

Selain itu, katanya, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

TB Hasanuddin mengatakan, pasal dalam UU ITE tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar berita bohong alias hoaks. Pasal 28 ayat 2 UU ITE misalnya juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.

Baca juga : Komite I DPD RI Dukung Penguatan Kewenangan BSSN

"Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, menurut hemat saya, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas," kata Hasanuddin.

Terkait hoaks positif dan negatif, TB Hasanuddin mengatakan bahwa hoaks sudah mengandung pengertian negatif, karena bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik.

"Jadi, bagaimana mungkin hoaks bisa diartikan positif. Agar dipahami oleh kepala BSSN, bahwa hoaks itu bukan kritik , jadi tidak ada hoaks yang membangun," ujar TB Hasanuddin.

Karena itu, Hasanuddin menyarankanDjoko Setiadi agar lebih banyak membaca regulasi terkait penanganan pelaku kejahatan cyber, termasuk UU ITE. Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi disarankan tidak asal bicara pada publik sebelum memahami akar persoalan. (Very)

 

Artikel Terkait
BSSN Usulkan dr Roebiono Kertopati sebagai Pahlawan Nasional
Bamsoet Kembali Wacanakan Penundaan Pemilu, PDIP: Itu Mengkhianati Kontrak Politik dengan Rakyat
Komite I DPD RI Dukung Penguatan Kewenangan BSSN
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas