INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/01/2018 16:53 WIB
  • Tembak Mati Bandar, Polisi Sita 10 Kg Sabu

  • Oleh :
    • luska
Tembak Mati Bandar, Polisi Sita 10 Kg Sabu
Bandar Narkoba Asal Malaysia Ditembak Mati, Polisi Sita 10 Kg Sabu Siap Edar.(Indonews.id/Luska)

Jakarrta, INDONEWS.ID - Karena melakukan perlawanan saat penggrebekan, polisi terpaksa hadiahi timah panas kepada seorang bandar narkoba asal Malaysia.

Pelaku berinisial LTW ini melawan petugas saat diminta menunjukkan barang bukti di kawasan Pantai Indah Kapuk.

Baca juga : Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, LTW saat itu hendak mengambil pistol petugas.

``Anggota kami yang melakukan back up langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak di bagian kaki, punggung dan dada," kata Suwondo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/1/2018).

Baca juga : Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha

Pelaku LTW ini merupakan `kepala cabang` sindikat Malaysia yang menyuplai narkoba ke Jakarta.

Penggrebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu pada 3 Januari lalu di Hotel Boutique , Tomang, Jakarta Barat.

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

Pada pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka PG yang merupakan kaki tangan LTW.

Dari penggrebekan petugas menemukan sebuah tas. Saat digeledah, ditemukan 10 paket besar bungkus teh merek Guanyimang buatan Cina yang diekspor dari Malaysia.

"Hasil introgasi dan analisa ponsel didapat bahwa sabu tersebut milik tersangka LTW," ungkap Suwondo.

Saat dilakukan pengembangan, LTW akhirrnya ditangkap di Hotel Pullman, Tanjung Duren pada hari yang sama.

"Hasil introgasi tersangka LTW sabu tersebut diambil bersama-sama dengan tersangka PG di Medan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017," jelas Suwondo.

Informasi yang dihimpun, peredaran narkoba ini diatur oleh tersangka UN yang merupakan bandar besar di Malaysia.

PG dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.(Lka)

Artikel Terkait
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Artikel Terkini
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas