INDONEWS.ID

  • Minggu, 28/01/2018 01:19 WIB
  • Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Penerima Dana Pembobolan Bank DBS Singapura

  • Oleh :
    • luska
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Penerima Dana Pembobolan Bank DBS Singapura
Bank DBS. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait adanya Tindak Pidana pembobolan dana nasabah di Bank DBS Singapura, setelah pada tanggal 03 Januari 2018 Bareskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) penerima dan penarik transfer tanpa hak atas nama PT. Jerminggo Global Internasional di bank BRI senilai USD 300,000.00.-, pada Kejagung RI.

Saat ini penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru yakni Ny. IAY Kartika selaku Direktur Utama PT. Citraayu Samudera Biru yang bergerak di bidang jasa penyewaan Alat Konstruksi / Teknik / Mekanikal / Elektrikal dan Alat Transportasi yang berdomisili di Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana menerima Transfer Dana Tanpa Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atas penerimaan dana USD 100,000.00.- pada PT. Bank Central Asia, Tbk yang berasal dari rekening milik GREEN PALM CAPITAL CORP di Bank DBS Singapore. Hal ini diungkapkan Hendrawan Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri di Jakarta (25/1/2018).

Penyidik Bareskrim menyampaikan bahwa ditemukan fakta hukum adanya perbuatan tersangka Ny. IAY Kartika dengan sengaja telah menerima dana tanpa hak pada rekening BCA atas nama PT. Citraayu Samudera Biru pada tanggal 30 Desember 2016 tersebut dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp sebesar USD 100,000.00., setelah dana masuk sebesar USD 100,000.00, dana tersebut ditarik tunai dengan menggunakan cek sebanyak 15 (lima belas) kali di beberapa kantor cabang Bank BCA dan kemudian diserahkan untuk kepentingan jaringan pembobol bank (pihak yang meminjam rekening PT. Citraayu Samudera Biru) dan sebagian dana untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca juga : Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kemenkeu dan Bank Indonesia tak Hadir

Atas perbuatan tersangka tersebut telah dilakukan penyidikan dengan upaya awal melakukan pemeriksaan tersangka Ny. IAY Kartika pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 dan telah melakukan penyitaan barang bukti terkait hasil tindak pidana tersebut antara lain 1 (satu) unit kendaraan Mercy dan uang tunai Rp. 200.000.000,-.

Hasil penyilidikan membuktikan ada pihak lain yang telah melakukan pengajuan transaksi pada rekening tersebut dengan memalsukan aplikasi transaksi (Telegraphic Transfer Form) dengan menggunakan copy paste tandatangan pemilik rekening. Sementara itu pihak Bank DBS Singapura diduga tidak melakukan prosedur pengecekan (call back) kepada pemilik rekening untuk minta persetujuan menjalankan transaksi tersebut. Dalam proses penyidikan ditemukan beberapa keganjilan terkait Form Telegraphic Tranfer (TT) yang diterima oleh Bank DBS Singapura adalah hasil editing atau Palsu dan diyakini bahwa bukan merupakan produk atau buatan dari Owner, antara lain : adanya perbedaan bentuk dan ukuran huruf cetakan dari Form TT aslinya, adanya penggantian kata / berisi data – data dan menjadi jelas target tujuan penerima dan Form TT palsu tersebut bersumber dari soft copy pdf yang direkayasa, tandasnya.

Baca juga : Selandia Baru Menyerahkan Penanganan Sandera Warga Negaranya ke Indonesia Dinilai Tindakan Aneh

Ditambahkan Hendrawan, akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian materiil sebesar USD 950.000,- atas penerimaan dana tanpa hak di Bank yang berada di Indonesia saja sedangkan total kerugian nasabah keseluruhan sebesar USD. 1,860,000.00,- (termasuk pengiriman dana ke Negara China dan Negara Hongkong).

Sementara ketika dikonfirmasikan awak media,  Hero Hendarto selaku kuasa hukum tersangka memberikan keterangan, bahwa kasus ini masih dalam proses, ujarnya singkat.(Lka)

Artikel Terkait
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kemenkeu dan Bank Indonesia tak Hadir
Selandia Baru Menyerahkan Penanganan Sandera Warga Negaranya ke Indonesia Dinilai Tindakan Aneh
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas