INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/02/2018 11:05 WIB
  • Kuasa hukum Fredrich Yunadi Yakin Gugatannya Tidak Gugur

  • Oleh :
    • hendro
Kuasa hukum Fredrich Yunadi Yakin Gugatannya Tidak Gugur
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat resmi menjadi tahanan KPK

Jakarta, INDONEWS.ID – Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa yakin, gugatan praperadilan yang diajukannya tidak akan gugur meski Fredrich Yunadi menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (Pengadilan Tipikor Jakarta) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi tidak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," ujar Refa di Jakart, Jumat (2/2/2018).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Lebih lanjut Refa mengaku, dirinya belum tahu jika berkas kliennya telah dilimpahkan. Karena itu dirnya menilai KPK tampak terburu-buru dalam kasus ini.

"Iyalah (terburu-buru), kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," ucapnya.

Baca juga : Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh Sutardjo selaku dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Baca juga : Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir
Artikel Terkini
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas