INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/03/2018 16:37 WIB
  • Polisi Himbau Ojek Online Tidak Main Hakim Sendiri

  • Oleh :
    • hendro
Polisi Himbau Ojek Online Tidak Main Hakim Sendiri
Peristiwa pengrusakan mobil di kawasan Jakarta pusat yang dilakukan pengemudi ojek online yang viral di media sosial beberapa waktu lalu (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait peristiwa pengrusakan dan pengeroyokan pengemudi Nissan X-Trail beberapa waktu lalu di kawasan Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh sopir ojek online tak lagi main hakim sendiri ketika ada masalah.

"Kami minta, driver jangan main hakim sendiri. Kalau ada permasalahan, lapor polisi. Kalau main hakim ada konsekuensi hukum jangan sampai menyesal. Kalau diproses hukum dikurung siapa yang hidupi keluarga?" imbau Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3/2018).

Baca juga : BNPP Upayakan Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Sambas untuk Dongkrak Potensi Ekonomi dan Pariwisata

Selain itu, Argo mengimbau perusahaan penyedia jasa ojek online agar lebih selektif saat proses perekrutan. Sehingga, kejadian itu diharapkan tak terulang kembali.

Baca juga : BNPP Pantau Pembangunan Terminal Barang Internasional di Aruk, Akhir 2024 Diharapkan Selesai
Artikel Terkait
BNPP Upayakan Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Sambas untuk Dongkrak Potensi Ekonomi dan Pariwisata
BNPP Pantau Pembangunan Terminal Barang Internasional di Aruk, Akhir 2024 Diharapkan Selesai
BNPP Dorong Peningkatan Ruas Jalan Teluk Atong Kalbar yang Hubungkan RI-Malaysia
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas