INDONEWS.ID

  • Minggu, 04/03/2018 20:02 WIB
  • Kontribusi PNBP Sektor ESDM pada 2018 Diperkirakan Tembus 44 Persen

  • Oleh :
    • very
Kontribusi PNBP Sektor ESDM pada 2018 Diperkirakan Tembus 44 Persen
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 120,3 triliun atau 44% dari total rencana PNBP nasional sebesar Rp. 275,4 triliun berdasarkan APBN 2018.

Namun angka tersebut diperkirakan dapat lebih tinggi karena asumsi Indonesia Crude Price (ICP) yang digunakan dalam APBN 2018 sebesar US$ 48 per barel, sementara realisasi ICP bulan Januari 2018 sebesar US$ 65,6 per barel dengan tren peningkatan sejak Juni 2017.

Baca juga : DEM Indonesia Bersama KESDM Ajak Generasi Muda Sukseskan Transisi Energi dan G20

Peningkatan ICP sejak Juni 2017 hingga Januari 2018, berturut-turut sebesar US$ 43,7 per barel, US$ 45,5 per barel, US$ 48,4 per barel, US$ 52,5 per barel, US$ 54,0 per barel, US$ 59,3 per barel, US$ 60,9 per barel dan US$ 60,9 per barel.

Berdasarkan kalkulasi awal saat penyusunan APBN 2018 lalu, setiap kenaikan rata-rata US$ 1 per barel ICP, diperkirakan berpotensi meningkatkan PNBP migas sekitar Rp. 3,1 triliun (ceteris paribus, apabila asumsi yang berpengaruhnya lainnya dianggap tetap).

Baca juga : Sosialisasi Aturan Baru, Kemenperin Optimalisasi Pengelolaan PNBP

Memperhatikan perkembangan harga tersebut, PNBP migas 2018 berpotensi naik dibandingkan rencana dalam APBN 2018. Pemerintah akan terus monitor dan mengantisipasi perkembangan tersebut.

Jika dilihat secara utuh, total penerimaan sektor ESDM termasuk pajak migas pada tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 158,4 triliun, dimana sebesar 76% atau Rp. 120,3 triliun dari jumlah tersebut merupakan PNBP.

Baca juga : Bertemu Menteri ESDM, Bamsoet Dorong Pengembangan Energi Terbarukan untuk Kendaraan Listrik

Rencana penerimaan sektor ESDM tahun 2018 dimaksud, terdiri dari penerimaan migas sebesar Rp. 124,6 triliun mencakup PNBP migas sekitar Rp. 86,5 triliun dan PPh migas sebesar Rp. 38,1 triliun. Selain itu, PNBP mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp. 32,1 triliun, PNBP panas bumi sebesar Rp. 0,7 triliun dan penerimaan lainnya sekitar Rp. 1 triliun. Penerimaan sektor ESDM tersebut belum termasuk penerimaan dari perpajakan minerba, dan penerimaan sewa dan jasa lainnya. (Very)

 

Artikel Terkait
DEM Indonesia Bersama KESDM Ajak Generasi Muda Sukseskan Transisi Energi dan G20
Sosialisasi Aturan Baru, Kemenperin Optimalisasi Pengelolaan PNBP
Bertemu Menteri ESDM, Bamsoet Dorong Pengembangan Energi Terbarukan untuk Kendaraan Listrik
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas