INDONEWS.ID

  • Senin, 14/05/2018 08:36 WIB
  • Diperlukan Perppu Anti Terorisme Sebagai Langkah Konstitusional

  • Oleh :
    • very
Diperlukan Perppu Anti Terorisme Sebagai Langkah Konstitusional
Bom di Surabaya. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi aksi terorisme yang terjadi belakangan ini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta Selatan dan di 3 (tiga) gereja di Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH ANSOR) menyampaikan LBH Ansor mengutuk keras aksi biadab terorisme di Jakarta dan Surabaya tersebut.

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

Rentetan aksi terorisme itu sekali lagi mengingatkan kita bahwa teroris durjana itu nyata adanya dan mereka ternyata berada dekat di sekitar kita.

“Namun demikian, kenyataan ini tentu tidak pernah sedikitpun membuat kita ciut nyali, apalagi surut langkah dalam menghadapi mereka. Sebaliknya, tekad kita semakin kuat dan bulat untuk bersama-sama segenap sumber daya bangsa ini dalam mencegah, melawan, dan memberantas terorisme,” ujar Abdul Qodir, S.H., MA, Ketua LBH Lembaga Bantuan Hukum Ansor di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Dia mengatakan, LBH Ansor mendukung penuh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mengatasi tindak terorisme yang merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami juga mendorong agar lembaga eksekutif dan legislatif memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memenuhi kecukupan dan kemampuan personil serta operasionalnya,” ujarnya.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

LBH Ansor menilai situasi belakangan ini sudah dapat dikategorikan sebagai hal ihwal kegentingan yang memaksa, terlebih DPR RI yang sedianya melanjutkan pembahasan RUU Anti Terorisme sedang dalam masa reses.

“Dengan demikian, LBH Ansor mendukung Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konstitusional yang diperlukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Anti Terorisme (Perppu Anti Terorisme),” ujarnya.

Diharapkan, Perppu Anti Terorisme akan memberi landasan hukum yang lebih kuat dan mampu secara cepat dan tepat mendukung langkah-langkah aparat negara untuk secara efektif, terukur dan proporsional dalam mencegah, melawan, dan memberantas Terorisme.

LBH Ansor, kata Abdul Qodir, mengimbau kepada sesama warga negara untuk bahu-membahu dan bergotong royong dalam membendung ide dan faham radikal dan ujaran kebencian (hate speech) yang berkembang di media sosial dan masyarakat.

“Untuk itu, kita perlu meningkatkan kerekatan sosial (kohesi sosial) dan mengesampingkan perbedaan serta kepentingan politik sesaat, demi kepentingan bangsa dan negara yang utama, yaitu dalam hal ini adalah mencegah, melawan, dan memberantas terorisme dari mulai aktor intelektualnya, sponsor dan pendananya, sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

“Terakhir serta yang terutama, LBH Ansor menyampaikan duka cita yang mendalam pada korban dari kalangan warga masyarakat dan aparat kepolisian, beserta segenap keluarga yang ditinggalkan. Semoga para korban yang sedang dalam perawatan medik segera mendapatkan kesembuhan,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas