INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/06/2018 17:09 WIB
  • Bahas RKUHP, Presiden Joko Widodo akan Bertemu KPK Usai Lebaran

  • Oleh :
    • luska
Bahas RKUHP, Presiden Joko Widodo akan Bertemu KPK Usai Lebaran
Presiden Joko Widodo. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Bahas tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk ke Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Untuk pertemuan tersebut kabarnya Presiden RI telah menyiapkan waktu khusus usai lebaran ini.

KPK pun juga telah mempersiapkan diri untuk bahan penjelasan dalam pembahasan RKUHP ini.

"KPK mempersiapkan penjelasan yang lebih solid. Kami memandang, selain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, RUU KUHP juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Perlu diingat, lanjut Febri, keberadaan UU Tipikor dan UU KPK yang sudah jelas, saat ini pun masih terus diuji dan dicari celahnya di pengadilan, apalagi dengan adanya RKUHP yang sejak awal sudah terbaca sangat berisiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Febri berharap, bila tujuan pemerintah adalah melakukan kodifikasi perundangan-undangan di Indonesia, jangan sampai pemberantasan korupsi dikorbankan.

"Jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Belajar dari banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, kodifikasi tetap tergantung kepada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," ungkap Febri.

Menurut Febri, KPK juga membaca pendapat dan sikap dari sejumlah ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi.

"Terbaca jelas, jaminan pemerintah bahwa tidak ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi, tidak cukup meyakinkan banyak pihak," ungkap Febri.(Lka)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas