INDONEWS.ID

  • Minggu, 01/07/2018 23:05 WIB
  • Soal Mantan Napi Koruptor, KPU: Silahkan Gugat Ke MA

  • Oleh :
    • hendro
Soal Mantan Napi Koruptor, KPU: Silahkan Gugat Ke MA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Arief Budiman

Jakarta, INDONEWS.ID- Seperti celah bagi mantan napi koruptor untuk ikut nyaleg bukan harga mati. Pasalnya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih  bagian pembicaraan  terkait hal tersebut. 

"Peraturan KPU bisa diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam perundangan," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Baca juga : Kuasa Hukum: Ada Tendensi KPU Kabupaten Bandung Langgar UU Pilkada 2020

"Peraturan KPU bisa diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam perundangan," ucap Arief di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Arief menuturkan, jika ada pihak, baik itu caleg atau siapa pun yang keberatan dengan aturan KPU yang telah diterbitkan, bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Hindari Gugatan PKPU, DPR Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada

"Siapa pun boleh, kalau kamu mau calon dan tidak setuju dengan peraturan itu, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung," jelas Arief.

Arief mengatakan, KPU juga bisa melakukan perubahan. Namun, KPU menilai aturan terkait larangan eks napi maju caleg ini sudah tepat.(hdr)
 

Baca juga : KPU Sahkan Idris-Imam, Ketua Timses Ajak Warga Pilih Calon yang Mengerti Pembangunan Kota Depok
Artikel Terkait
Kuasa Hukum: Ada Tendensi KPU Kabupaten Bandung Langgar UU Pilkada 2020
Hindari Gugatan PKPU, DPR Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
KPU Sahkan Idris-Imam, Ketua Timses Ajak Warga Pilih Calon yang Mengerti Pembangunan Kota Depok
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas