INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/04/2017 08:53 WIB
  • Hari ini JPU Kasus Penistaan Agama Agendakan Bacakan Tuntutan Terdakwa

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Hari ini JPU Kasus Penistaan Agama Agendakan Bacakan Tuntutan Terdakwa
Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, direncanakan akan kembali menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, hari ini pihak jaksa penuntut umum telah siap untuk membacakan tuntutannya. "Jaksa sudah siap karena mereka hanya menyelesaikan," kata Hasoloan Sianturi di Jakarta, Rabu (19/4/2017). Diperkirakan, kata Hasoloan, persidangan akan digelar sekitar pukul 9 pagi. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan persidangan. Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim PN Jakut menunda persidangan perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok dengan agenda membacakan tuntutan pada Selasa 11 April 2017 lalu. Jaksa berdalih pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu. Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim memutuskan memenuhi permintaan jaksa menunda persidangan dan menggelar kembali sidang pada 20 April 2017. (hdr)
Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas