INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/04/2017 11:28 WIB
  • Sidang Tuntutan, JPU Bedah Habis Unsur Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Sidang Tuntutan, JPU Bedah Habis Unsur Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok
Ahok saat jalani Sidang tuntutan JPU terhadap dirinya.(Indonews.id/Luska)
Jakarta, INDONEWS.ID -  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kali ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang lanjutan kasus penodaan agama tersebut, Kamis (20/4/2017). Setelah sidang dibuka, majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap membacakan tuntutan. “Apakah JPU sudah siap?” tanya Hakim. “Siap yang mulia,” jawab JPU Namun, sebelum membacakan tuntutan JPU sempat meminta kepada majelis untuk tidak membacakan tuntutan secara keseluruhannya dan juga tidak bacakan keterangan saksi. “Sebelum dibaca, kami meminta izin untuk tidak membacakan seluruhnya tuntutan  dan keterangan saksi ini, karena semuanya keterangan saksi, ahli dan barang bukti karena sudah tertera,” kata Ali Mukartono. Sebelum menjawab permintaan JPU, hakim terlebih dahulu menanyakan kepada penasihat hukum Ahok mengenai masukkan tersebut, dan setelah berdiskusi sebentar tim Ahok menyepakati dan mempersilahkan JPU membacakan inti dari tuntutan. “Silahkan kami sepakat,” kata tim hukum Ahok. “Permohonan dikabulkan silakan baca dakwaan, saksi-saksi ahli, barang bukti, tapi disebutkan saja ya nama-nama dan analisa yuridis dibacakan,” sambung Hakim Dwiarso. Setelah dipersilahkan, Ali mengucapkan terimakasi dan mulai membacakan indentitas Ahok dan membacakan nama keseluruhan saksi sebelum membacakan tuntutan dari JPU. Jaksa penuntut umum menilai pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyebutkan tentang surat Al-Maidah ayat 51 memenuhi unsur pidana penodaan agama. Menurut jaksa, Ahok memiliki niat untuk melakukan penghinaan tersebut. "Yang patut mendapat perhatian adalah bukan sekedar terpenuhinya unsur pasal 156 a huruf a KUHP tetapi juga dapat diliputi oleh penjelasan pasal 4 Undang-undang nomor 1 PNPS tahun 1965," ucap jaksa. Dalam penjelasan pasal 4 UU 1/PNPS/1965 disebutkan bila tindak pidana itu disampaikan secara lisan, tulisan, atau perbuatan lain. Selain itu, perbuatan itu ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina. Jaksa lalu menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan yang menurutnya memenuhi unsur tersebut. Menurut jaksa, Ahok dianggap telah menuduh kepada orang lain menggunakan surat tersebut untuk membohongi konstituen. "Apabila ditinjau pada struktur bahasa, dapat diketahui, terdakwa telah menuduh kepada orang lain yang dianggap telah membohongi konstituen dengan Al-Maidah, sekaligus menuduh konstituen dibohongi dengan Al-Maidah," ujar jaksa. Selain itu, jaksa juga menyebut ada kesengajaan dari Ahok untuk melakukan penghinaan agama dengan pidato yang disampaikannya tersebut. "Dapat disimpulkan bahwa hanya dengan maksud untuk memenuhi atau menghina agama bukan bentuk kesengajaan yang lain," kata jaksa. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dan pasal 156 KUHP.(Lka)
Artikel Terkait
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Artikel Terkini
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas