INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/08/2018 08:59 WIB
  • Soal Kepala Daerah Jadi Timses, Mendagri: Jangan Gunakan Fasilitas Negara

  • Oleh :
    • hendro
Soal Kepala Daerah Jadi Timses, Mendagri: Jangan Gunakan Fasilitas Negara
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan usaiemgikiti rapat di Indramayu negara

Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi polemik kepala daerah yang jadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres),  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan,  bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah, boleh saja jadi anggota atau bagian dari tim sukses pasangan capres dan cawapres. Tapi yang paling penting, jangan gunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Tjahjo juga mengingat, aturan tetap mesti ditaati. Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang jadi timses capres harus cuti ketika hendak berkampanye.

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

"Saya kira pandai-pandailah menempatkan posisinya pada saat dia kampanye ya mengajukan cuti. Sekarang saja kalau pilkada cuti. Seorang gubernur kalau mau mendukung calon partainya dia cuti. Kalau kampanye saya kira cuti," kata Tjahjo di komplek Istana Negara, Selasa (7/8/2018)kemarin.
 
Tjahjo menjelaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah  adalah jabatan politis. Berbeda dengan jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda yang masuk rumpun Aparatur Sipil Negara, dimana menurut aturan perundang-undangan harus netral. Jadi, kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa menjadi bagian dari timses capres. Bahkan bisa ikut berkampanye.

"Kalau ASN netral, tapi kan gubernur itu kepala daerah,  mayoritas pasti simpatisan atau anggota partai atau didukung oleh partai," katanya. 

Baca juga : Hasto Terpilih Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo : Gak Ada Masalah

Lebih lanjut mantan Ketua Timses pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di pemilihan presiden 2014 itu juga menjelaskan, kenapa kepala daerah harus ajukan cuti ketika ia hendak berkampanye di pilpres. Ini untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dan, itu yang ingatkan Tjahjo. Kepala daerah yang jadi timses capres jangan sekali-kali gunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik. 

"Jangan menggunakan fasilitas Negara, fasilitas pemda untuk kepentingan pasangan calon tertentu," katanya. 

Baca juga : Panglima TNI: Kami akan Menindak Tegas Upaya yang Merusak Proses Demokrasi

Prinsipnya, kata Tjahjo, kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh jadi bagian dari timses capres, misal jadi juru kampanye. Hanya saja, yang paling penting, tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah tak terbengkalai. Dan lebih penting lagi, taat aturan. "Saya kira enggak ada masalah,"  katanya. (Hdr)

Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Hasto Terpilih Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo : Gak Ada Masalah
Panglima TNI: Kami akan Menindak Tegas Upaya yang Merusak Proses Demokrasi
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas