Jakarta, INDONEWS.ID- Polres pelabuhan Tanjung Priok Jakarta berhasil menangkap jebolan Idol 2008 Januarisman alias Aris Idol (JR).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Eddy Suprayitno, penangkapan JR berawal dari pengembangan kasus penangkapan YW pada 8 Januari 2019 dengan barang bukti 300 buitr ekstasi dan Shabu seberat. 2 gram.
" Berbekal pengembangan kasus tersebut, diketahui akan ada transaksi pada sebuah Apartemen dikawasan Kuningan Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Saat dilakukan penyergapan di lokasi yang telah diobservasi itu, kata Eddy, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang yang salah satunya merupakan artis jebolan idol 2008 tengah melakukan pesta narkoba.
Dari penyergapan itu, kata Eddy, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terdiri dari Shabu 0.23 Gram, alat hisap bong.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, dari hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian diketahui hasil urine JR positif.
Sementara itu, dalam pengakuannya Aris Idol (JR) merasa menyesal atas perbuatannya selama ini.