INDONEWS.ID

  • Senin, 01/10/2018 20:20 WIB
  • Senin Ini Mulai Diberlakukan Uji Coba Tilang Elektronik

  • Oleh :
    • budisanten
Senin Ini Mulai Diberlakukan Uji Coba Tilang Elektronik
Senin (1/10) ini hingga tiga hari ke depan mulai diberlakukan uji coba tilang elektronik di beberapa kawasan di Jakarta. (foto : ist).

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mulai Senin ini hingga tiga hari ke depan memberlakukan uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di kawasan Sudirman-Thamrin.

Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Yusuf menyatakan bahwa uji coba dibarengi dengan sosialisasi kepada pemilik kendaraan untuk memperbarui data diri pada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

Data yang dibutuhkan polisi saat ini adalah alamat rumah, nomor telepon dan alamat pesan elektronik (email). Kelengkapan data pemilik akan memudahkan pihak kepolisian untuk mengonfirmasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Konfirmasi (tilang) tidak perlu dikirim ke alamat rumah, tapi ke alamat email saja. Kan lebih cepat sampai. Inilah dalam proses itu," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (1/10).

Baca juga : Gus Ipul: Kalau PKB Mengaku Partainya NU, Mari Bersama PBNU Sejukkan Suasana

Yusuf menambahkan, setelah mengonfirmasi pelanggar, pihak kepolisisan akan mengirim surat tilang melalui kantor pos. Surat Tilang tersebut merupakan bukti kalau pengendara melanggar aturan dan harus membayar denda ke bank yang telah ditunjukan tanpa mengikuti sidang seperti tilang manual. 

"Kan maksud saya supaya birokrasinya tidak terlalu panjang, jangan sampai nanti orang masih harus tunggu sidang. Kan mereka juga banyak pekerjaan. Respon dari MA bagus terkait hal itu. Tinggal saya menentukan poin mana saja yang diperbaiki," kata dia.

Baca juga : Pj. Bupati Meybrat dan Jajaran Sambut Kunjungan Silahturahmi Brigjen TNI Yusuf Ragainaga Kasdam XVIII/Kasuari

Yusuf menegaskan, apabila tidak merespos surat tilang nomor kendaraaan pelanggar akan diblokir. 

"Konfirmasi tidak ada respon kita blokir mobil mereka. Termasuk untuk pelanggaran ganjil dan genap bisa juga. Pelanggarannya juga otomatis," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Regident STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengakui jika sistem tilang elektronik ini tidak bisa menindak kendaraan berpelat nomor palsu.

Dirinya mengatakan bahwa sistem itu hanya berlaku pada kendaraan yang terdaftar diseluruh Samsat wilayah Polda Metro Jaya. 

"Ya gak bisa dong kan kita menindak yang terdaftar," ucapnya.

Bayu mengatakan kendaraan bodong atau kendaraan berpelat nomor palsu tidak bisa dilacak alamat rumah, nomor telepon dan alamat emailnya. Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap kendaraan tersebut.

"Kita kan konfirmasi dan kirim bukti pelanggaran ke alamat dan email yang tertera," ujar Bayu. (ronald)

 

 

 

Artikel Terkait
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Gus Ipul: Kalau PKB Mengaku Partainya NU, Mari Bersama PBNU Sejukkan Suasana
Pj. Bupati Meybrat dan Jajaran Sambut Kunjungan Silahturahmi Brigjen TNI Yusuf Ragainaga Kasdam XVIII/Kasuari
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas