Nasional

Senin Ini Mulai Diberlakukan Uji Coba Tilang Elektronik

Oleh : budisanten - Senin, 01/10/2018 20:20 WIB

Senin (1/10) ini hingga tiga hari ke depan mulai diberlakukan uji coba tilang elektronik di beberapa kawasan di Jakarta. (foto : ist).

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mulai Senin ini hingga tiga hari ke depan memberlakukan uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di kawasan Sudirman-Thamrin.

Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Yusuf menyatakan bahwa uji coba dibarengi dengan sosialisasi kepada pemilik kendaraan untuk memperbarui data diri pada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Data yang dibutuhkan polisi saat ini adalah alamat rumah, nomor telepon dan alamat pesan elektronik (email). Kelengkapan data pemilik akan memudahkan pihak kepolisian untuk mengonfirmasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Konfirmasi (tilang) tidak perlu dikirim ke alamat rumah, tapi ke alamat email saja. Kan lebih cepat sampai. Inilah dalam proses itu," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (1/10).

Yusuf menambahkan, setelah mengonfirmasi pelanggar, pihak kepolisisan akan mengirim surat tilang melalui kantor pos. Surat Tilang tersebut merupakan bukti kalau pengendara melanggar aturan dan harus membayar denda ke bank yang telah ditunjukan tanpa mengikuti sidang seperti tilang manual. 

"Kan maksud saya supaya birokrasinya tidak terlalu panjang, jangan sampai nanti orang masih harus tunggu sidang. Kan mereka juga banyak pekerjaan. Respon dari MA bagus terkait hal itu. Tinggal saya menentukan poin mana saja yang diperbaiki," kata dia.

Yusuf menegaskan, apabila tidak merespos surat tilang nomor kendaraaan pelanggar akan diblokir. 

"Konfirmasi tidak ada respon kita blokir mobil mereka. Termasuk untuk pelanggaran ganjil dan genap bisa juga. Pelanggarannya juga otomatis," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Regident STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengakui jika sistem tilang elektronik ini tidak bisa menindak kendaraan berpelat nomor palsu.

Dirinya mengatakan bahwa sistem itu hanya berlaku pada kendaraan yang terdaftar diseluruh Samsat wilayah Polda Metro Jaya. 

"Ya gak bisa dong kan kita menindak yang terdaftar," ucapnya.

Bayu mengatakan kendaraan bodong atau kendaraan berpelat nomor palsu tidak bisa dilacak alamat rumah, nomor telepon dan alamat emailnya. Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap kendaraan tersebut.

"Kita kan konfirmasi dan kirim bukti pelanggaran ke alamat dan email yang tertera," ujar Bayu. (ronald)

 

 

 

Artikel Terkait