INDONEWS.ID

  • Kamis, 29/11/2018 16:45 WIB
  • KNKT Tepis Pemberitaan Media Yang Mengatakan Lion Air Tidak Laik Terbang

  • Oleh :
    • Ronald
KNKT Tepis Pemberitaan Media Yang Mengatakan Lion Air Tidak Laik Terbang
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT menyanggah bahwa pihaknya mengatakan pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP yang tidak laik terbang sejak dari Denpasar, Bali, termasuk dari Jakarta ke Pangkal Pinang. Menurutnya, kondisi pesawat yang tidak laik terbang karena saat pesawat mendarat pilot melaporkan adanya gangguan. Namun setelah diperbaiki dan dapat persetujuan, maka pesawat pun diizinkan berangkat menjalankan tugasnya.

Jakarta, INDONEWS.ID - Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT menyanggah bahwa pihaknya mengatakan pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP yang tidak laik terbang sejak dari Denpasar, Bali, termasuk dari Jakarta ke Pangkal Pinang.

Hal ini disampaikan terkait banyaknya sanggahan yang dikeluarkan oleh pemberitaan lewat media massa terkait laporan awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Rabu, (28/11/2018) kemarin.

Baca juga : Ekspansi Jaringan dan Tambah Rute, NusaTrip Gandeng Maskapai Rendah Biaya Seperti JetStar Airways hingga Thai Lion Air

Sanggahan tersebut disampaikan langsung Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Kapten Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Kamis, (29/11/2019). 

Ia mengatakan, kondisi pesawat yang tidak laik terbang karena saat pesawat mendarat pilot melaporkan adanya gangguan. Namun setelah diperbaiki dan dapat persetujuan, maka pesawat pun diizinkan berangkat menjalankan tugasnya.

Baca juga : Jumlahnya Fantastis! Polisi Cium ACT Selewengkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610

"Menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman). Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," terangf Nurcahyo.

Dirinya juga menjelaskan, salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (Captain). (ronald)

Baca juga : Penjelasan Kemenhub Soal Lion Air Angkut Penumpang dari Wuhan ke Soetta
Artikel Terkait
Ekspansi Jaringan dan Tambah Rute, NusaTrip Gandeng Maskapai Rendah Biaya Seperti JetStar Airways hingga Thai Lion Air
Jumlahnya Fantastis! Polisi Cium ACT Selewengkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610
Penjelasan Kemenhub Soal Lion Air Angkut Penumpang dari Wuhan ke Soetta
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas