Jakarta, INDONEWS.ID - Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT menyanggah bahwa pihaknya mengatakan pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP yang tidak laik terbang sejak dari Denpasar, Bali, termasuk dari Jakarta ke Pangkal Pinang.
Hal ini disampaikan terkait banyaknya sanggahan yang dikeluarkan oleh pemberitaan lewat media massa terkait laporan awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Rabu, (28/11/2018) kemarin.
Sanggahan tersebut disampaikan langsung Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Kapten Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Kamis, (29/11/2019).
Ia mengatakan, kondisi pesawat yang tidak laik terbang karena saat pesawat mendarat pilot melaporkan adanya gangguan. Namun setelah diperbaiki dan dapat persetujuan, maka pesawat pun diizinkan berangkat menjalankan tugasnya.
"Menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman). Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," terangf Nurcahyo.
Dirinya juga menjelaskan, salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (Captai