INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/12/2018 16:20 WIB
  • Terkait Reklamasi Teluk Benoa, Ini Penjelasan Menteri Susi Pudjiastuti

  • Oleh :
    • Ronald
Terkait Reklamasi Teluk Benoa, Ini Penjelasan Menteri Susi Pudjiastuti
Mengenai kegiatan reklamasi Teluk Benoa di Bali, Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu.

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan soal izin lokasi yang dikeluarkan kementeriannya terkait proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali. Menurut dia, izin tersebut dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.

Disampaikan oleh Susi, izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga : Rizal Ramli: Ekspor Pasir Laut Sama Saja dengan Menjual Negara

Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP.

"Jadi semua ini merupakan bagian dari proses perizinan. Saya berharap tak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu," tandasnya dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Baca juga : Senator Filep Minta BP Tangguh Perhatikan Hak Masyarakat Adat 7 Suku di Bintuni.

Sementara untuk kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu. Kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Selain kajian dari kelayakan yang disebutkan tadi, mensyaratkan dari rencana kegiatan reklamasi ini harus sesuai dengan rencana tata ruang. Dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi. 

Baca juga : Susi Pudjiastuti Minta Netizen Stop Saling Membully dan Menghujat soal Perbedaan

Oleh karena itu, Susi menilai izin inilah yang menjadi persyaratan dasar dalam pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah Amdal selesai dengan baik, barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP. 

Senada dengan hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi menegaskan izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.

"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan. KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi," bebernya.

Walau izin lokasi sudah diterbitkan, Brahmantya mengatakan kegiatan reklamasi tak serta merta dapat langsung dilakukan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu. (ronald)

Artikel Terkait
Rizal Ramli: Ekspor Pasir Laut Sama Saja dengan Menjual Negara
Senator Filep Minta BP Tangguh Perhatikan Hak Masyarakat Adat 7 Suku di Bintuni.
Susi Pudjiastuti Minta Netizen Stop Saling Membully dan Menghujat soal Perbedaan
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas