INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/01/2019 08:45 WIB
  • Ini Alasan Kenapa Rumah Sakit di Bogor Dihentikan Pelayanan BPJS

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Ini Alasan Kenapa Rumah Sakit di Bogor Dihentikan Pelayanan BPJS
Beberapa Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat menghentikan pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berikut Alasannya. (Foto antara)

Bogor, INDONEWS, ID – Beberapa Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat menghentikan pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berikut Alasannya.

Alasan yang tertuang oleh BPJS untuk menghentikan pelayanannya adalah sangatlah simpel. Penghentian kerjasama disebabkan, delapan rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat akreditasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan no 99/2015.

Baca juga : Pj Bupati Benhard Teken MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Sorong Terkait Jaminan Kesehatan Nasional

Hal itulah yang ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf. Ia menuturkan, Rumah Sakit (RS) harus memenuhi syarat akreditasi jika ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Artinya tahun 2019, syarat terkait akreditasi menjadi mutlak harus dipenuhi apabila bekerja sama dengan BPJS kesehatan,” kata Iqbal, Jumat (4/1).

Baca juga : Demi Tingkatkan Kualitas JKN, BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan

Ia berharap agar RS yang belum memenuhi akreditasi harus segera mengurusnya. Akreditasi itu bukan berdasarkan atau tidak dipengaruhi oleh tipe RS seperti tipe A, B, dan C.

“(Tipe RS) tidak terpengaruh sebenarnya. Di Permenkes 71 Tahun 2013 dulu disyaratkan wajib setelah tiga tahun. Tapi, kemudian direvisi menjadi lima tahun pada Permenkes 99 Tahun 2015, jatuhnya di 2019,” katanya.

Baca juga : Gegara Bayi Tertukar, 7 Karyawan Rumah Sakit Diintrogasi Polisi

Masih menurutnya, untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bermitra dengan BPJS antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana, dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Akreditasi merupakan cerminan dari kriteria tersebut, tegasnya. (Abdi.K)

 

Artikel Terkait
Pj Bupati Benhard Teken MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Sorong Terkait Jaminan Kesehatan Nasional
Demi Tingkatkan Kualitas JKN, BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan
Gegara Bayi Tertukar, 7 Karyawan Rumah Sakit Diintrogasi Polisi
Artikel Terkini
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas