INDONEWS.ID

  • Rabu, 16/01/2019 17:31 WIB
  • Langgar Kampanye, BADI Laporkan Prabowo-Sandi ke Bawaslu

  • Oleh :
    • luska
Langgar Kampanye, BADI Laporkan Prabowo-Sandi ke Bawaslu
Barisan Advokat Indonesia (BADI) laporkan Prabowo Subianto ke Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/1/2019).(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan pasangan calon (Paslon) calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Capres nomor 2, Prabowo telah menyampaikan pidato kebangsaan yang bertajuk "Indonesia Menang" dinilai BADI telah melanggar Pemilu. "Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye penyampaian visi dan misi di media daring, cetak dan elektronik berlangsung selama 21 hari, dari 24 Maret sampai dengan 13 April 2019, tapi itu dilanggar Paslon No 2,"ujar Juru Bicara BADI Zeesha F Defega.

Baca juga : Sengketa PHPU Legislatif, Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis ke MK

Zeesha menegaskan, mantan Pangkostrad di era Orde Baru itu juga telah merampok hak publik. Pasalnya, frekuensi siaran yang digunakan untuk kepentingannya publik digunakan untuk kepentingan pribadi dalam kepentingan kampanye.

Menurutnya, Prabowo telah melanggar Pasal 292 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, media massa cerak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye pemilu.

Baca juga : Pemilu 2019 Banyak Telan Korban, Saatnya Indonesia Terapkan e-Voting

"Apalagi dalam kampanye itu, Prabowo berpidaro menggunakan durasi lebih dari satu jam. Ini sudah melanggar, dan Bawaslu harus memeriksa pelanggaran itu secara objektif,"tutur Zeesha.

Hal senada, Pengacara Publik BADI Ralian Jawalsen mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers seharusnya pro aktif melihat pelanggaran yang dilakukan Paslon Capres/Cawapres No.2. "Kami mendesak agar KPI dan Dewan Pers bersikap tegas, karena ini juga ranah mereka dalam penyiaran dan pemberitaan.

Baca juga : Besok, Bawaslu Serahkan Santunan dan Piagam Penghargaan untuk Pengawas Pemilu

Seperti diketahui, Paslon No.2 Capres/Cawapres Prabowo-Sandi berkampanye di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (14/1/2019) malam, di beberapa media televisi swasta. Tampak hadir Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Ketua MPR RI Amien Rais, Putri Proklamator Soekarno Rahmawati, dan sejumlah pendukung Prabowo.(Lka)

Artikel Terkait
Sengketa PHPU Legislatif, Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis ke MK
Pemilu 2019 Banyak Telan Korban, Saatnya Indonesia Terapkan e-Voting
Besok, Bawaslu Serahkan Santunan dan Piagam Penghargaan untuk Pengawas Pemilu
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas