INDONEWS.ID

  • Senin, 28/01/2019 21:10 WIB
  • Dalam Waktu Dekat KPU Akan Umumkan Caleg Mantan Napi Korupsi

  • Oleh :
    • hendro
Dalam Waktu Dekat KPU Akan Umumkan Caleg Mantan Napi Korupsi
Gedung KPU

Jakarta, INDONEWS.ID -  Guna melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan dipilih, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan mengumumkan daftar nama calon legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform. 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor. “Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan hakikatnya sama saja,” tegas Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

Wahyu menambahkan, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa. Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.

“Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU," ungkapnya.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Wahyu menjelaskan,  daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.

Karena itu, kata Wahyu,  KPU berhati-hati dalam proses ini. “Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat,” kata Wahyu.

Baca juga : KPU: Sirekap Sempat Dihentikan Sementara untuk Sinkronisasi Data

Daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019. “Ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan,” ungkap Wahyu.

Untuk diketahui, pada November 2018, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi. 


 

Artikel Terkait
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
KPU: Sirekap Sempat Dihentikan Sementara untuk Sinkronisasi Data
Artikel Terkini
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas